BERITA PAJAK HARI INI

PPh Badan Positif, Sri Mulyani: Kondisi Perusahaan Relatif Lebih Baik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 08:22 WIB
PPh Badan Positif, Sri Mulyani: Kondisi Perusahaan Relatif Lebih Baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan PPh badan yang sudah mulai tumbuh positif pada akhir April 2021 dinilai menunjukkan kondisi perusahaan pada tahun lalu relatif lebih baik dari proyeksi awal. Topik tersebut menjadi bahasan salah satu media nasional pada hari ini, Kamis (27/5/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir April 2021 tumbuh 0,48%. Padahal, posisi penerimaan pos ini masih minus 40,48% pada akhir Maret 2021. Pada akhir April 2020, penerimaan PPh badan masih minus 15,24%.

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh badan ditopang PPh tahunan yang melonjak akibat menurunnya kredit pajak. Pasalnya, pada tahun lalu, banyak perusahaan yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Berarti kondisi perusahaan relatif lebih baik sehingga [penerimaan] meningkat pada saat pembayaran bulan April [bersamaan momentum pelaporan SPT Tahunan," katanya.

Selain mengenai kinerja penerimaan PPh badan, masih ada pula bahasan mengenai rencana perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penambahan lapisan penghasilan kena pajak untuk pengenaan PPh orang pribadi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Masih Mencatatkan Laba

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih adanya penerimaan PPh badan tahunan yang dibayarkan wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan juga menandakan secara agregat sebagian pelaku usaha masih mencatatkan laba pada 2020. Namun demikian, laba secara nominal menurun.

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada April 2021 mengalami pertumbuhan hingga 28,3%, sedangkan pada Maret 2021 masih terkontraksi 25,4%. "PPh badan meningkat signifikan dengan setoran bahkan tumbuh double digit," ujarnya. (DDTCNews)

  • Penerimaan Pajak per Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut setoran pajak dari semua sektor usaha utama telah menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19. Namun, setoran pajak dari mayoritas sektor usaha utama hingga akhir April 2021 masih terkontraksi.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

"Seluruh sektor menunjukkan perbaikan. Ini sesuatu yang cukup baik pada bulan April," katanya. Simak ‘Masih Ada yang Minus, Sri Mulyani: Pajak Seluruh Sektor Usaha Membaik’. (DDTCNews/Kontan)

  • Tidak Tiba-Tiba

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perubahan skema tarif PPN tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Pasalnya, perubahan kebijakan PPN akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Oleh karena itu, rencana perubahan skema kebijakan PPN tidak akan berlaku pada tahun ini.

“Nanti akan kami bahas di RUU KUP tersebut. Jadi, pasti tidak hari ini dan tahun ini tiba-tiba naik PPN. Itu tidak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Penambahan Tax Bracket

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana mengubah lapisan (layer/bracket) penghasilan kena pajak dan PPh orang pribadi. Akan ada lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penambahan tax bracket dengan tarif lebih tinggi dari tarif maksimum saat ini merupakan hal yang logis dilakukan. Idenya adalah menjamin kontribusi dan solidaritas nasional melalui sistem pajak, terutama pada masa konsolidasi fiskal yang bertepatan dengan fase awal pemulihan ekonomi. Simak Perspektif ‘Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif’. (DDTCNews)

  • Pengungkapan Aset Sukarela

Dalam rencana revisi UU KUP, pemerintah berencana mengusulkan skema pengampunan pajak. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dengan rencana tersebut. Dari beberapa informasi yang beredar, skema yang disodorkan berupa keringanan sanksi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, pemerintah memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS).

Wajib pajak akan dikenakan tarif PPh secara final. Wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi. Pemerintah akan mengusulkan penghentian tuntutan pidana dan menggantinya dengan pembayaran sanksi administrasi.

“Kami akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran
  • Pembahasan Revisi UU KUP

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan pada masa sidang V yang berlangsung sampai dengan pertengahan Juni 2021, belum ada jadwal pembahasan terkait dengan revisi UU KUP. Menurutnya, peluang pembahasan masih tersisa setelah bulan depan.

Pasalnya, masa sidang V 2020-2021 pada Komisi XI berlaku sampai dengan 15 Juli 2021. Anggota Fraksi PDIP tersebut menyebut pembahasan masih dimungkinkan meskipun belum menyentuh substansi perubahan pasal per pasal.

"Kita lihat nanti. Pengantarnya saja mungkin [yang akan dibahas]," katanya. Simak ‘Sebelum Bahas Revisi UU KUP, DPR Rampungkan KEM-PPKF 2022’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 12:39 WIB

Kondisi para Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Badan yang semakin membaik setelah terdampak pandemi diharapkan dapat membantu untuk berkontribusi juga terhadap kondisi penerimaan negara yang terdampak pandemi melalui optimalisasi penerimaan pada sektor perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR