JAKARTA, DDDTNews - Pada tanggal 9 April 2020, Dirjen Pajak mengeluarkan SE-22/PJ/2020 untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020.
Salah satu poin yang perlu mendapat perhatian wajib pajak adalah perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP.
Berikut disampaikan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan restitusi yang diatur dalam SE-22/PJ/2020.
Pertama, Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.
Kedua, dalam hal jangka waktu 12 bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atas penerbitan surat ketetapan pajak tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu penerbitan.
Ketiga, perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak diberikan paling lama 6 bulan sehingga jangka waktu penerbitannya menjadi 18 bulan (12 bulan + 6 bulan) sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.
Keempat, Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan meliputi: jangka waktu pengujian dan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Kelima, sebagai tindak lanjut atas perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan, terhadap wajib pajak yang belum disampaikan SPHP, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk paling lama 4 (empat) bulan sehingga jangka waktu pengujian menjadi:
Terhadap Wajib Pajak yang telah disampaikan SPHP dengan temuan pemeriksa yang berupa: penghitungan pajak lebih bayar atau penghitungan pajak menjadi kurang bayar, dan wajib pajak telah menyampaikan tanggapan tertulis dan menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
Terhadap wajib pajak yang telah disampaikan SPHP dengan temuan pemeriksa berupa: penghitungan pajak lebih bayar atau penghitungan pajak menjadi kurang bayar, namun wajib pajak menyampaikan surat sanggahan maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan sehingga jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan menjadi paling lama 4 bulan (2 buIan + 2 bulan), yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP;
Terhadap wajib pajak yang telah disampaikan SPHP dengan temuan pemeriksa berupa: penghitungan pajak lebih bayar atau penghitungan pajak menjadi kurang bayar, namun wajib pajak belum menyampaikan tanggapan tertulis atau surat sanggahan atas SPHP karena mengalami kesulitan ataupun keterbatasan akibat pandemi Covid-19, diantaranya kesulitan dalam mempersiapkan buku, catatan dan dokumen terkait atau menyusun tanggapan atau sanggahan atas SPHP, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan sehingga jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan menjadi paling lama 4 bulan (2 bulan + 2 bulan), yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari wajib pajak sampai dengan tanggal LHP.
Keenam, dalam hal pemeriksaan yang telah diberikan perpanjangan jangka waktu, namun belum dapat diselesaikan karena mengalami kesulitan ataupun keterbatasan akibat pandemi Covid-19, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian perpanjangan jangka waktu pengujian atau perpanjangan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Ketujuh, perpanjangan jangka waktu diberikan dengan mempertimbangkan jangka waktu pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan serta jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak yang telah diperpanjang.
Kedelapan, dalam hal periode keadaan kahar tidak terdapat perubahan sehingga berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, atas SPT Masa PPN Restitusi Pasal 17B Undang-Undang KUP dan SPT Tahunan PPh Restitusi Pasal 17B Undang-Undang KUP yang jatuh temponya pada tanggal 30 Mei 2020 dan sesudahnya, diselesaikan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP, kecuali terdapat perpanjangan atas periode keadaan kahar oleh Pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
surat sanggahan hasil pemeriksaan, apakah ada format surat / prosedur khusunya ?