KABUPATEN NGANJUK

Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Mobil Keliling Disebar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:30 WIB
Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Mobil Keliling Disebar

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews – Pemkab Nganjuk, Jawa Timur menyelenggarakan program jemput bola pembayaran pajak sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Nur Solekan mengatakan program jemput bola melalui mobil keliling pembayaran PBB-P2 merupakan bentuk inovasi kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat. Menurutnya, pelayanan mobil keliling tidak terbatas pada pembayaran PBB-P2.

Program jemput bola juga akan melayani pembayaran dan penyetoran jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab antara lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sesuai dengan program kami yaitu Pantas yang memiliki arti pajak lunas, pembangunan tuntas. Ini juga mendukung pendapatan daerah tetap maksimal meskipun di tengah pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Nur Solekan menyatakan program mobil keliling akan menjadi program rutin pemkab sebagai saluran baru pembayaran pajak daerah. Nanti, jadwal mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat dan kunjungan berlaku per kecamatan.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi adanya program mobil keliling. Dia menilai mobil keliling akan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak karena lebih dekat dengan tempat tinggal warga.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mobil keliling pajak daerah juga dapat menjadi sarana edukasi kesadaran pajak kepada masyarakat. Konsultasi seputar kebijakan pajak daerah bisa dilakukan melalui mobil keliling seperti konsultasi tentang surat pemberitahuan pajak terutang (PBB-P2).

"Bapenda keliling ke setiap kecamatan. Contohnya saat ini berada di Kertosono tentunya juga untuk mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak," tutur Marhaen seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Nganjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juni 2021 | 00:34 WIB

keren!! semoga masyarakat bisa taat bayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?