BERITA PAJAK HARI INI

Perluasan Insentif Pajak Mobil Berlaku 9 Bulan, Ini Rencana Skemanya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 08:17 WIB
Perluasan Insentif Pajak Mobil Berlaku 9 Bulan, Ini Rencana Skemanya

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan cakupan jenis mobil penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku pada April—Desember 2021. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/3/2021).

Setelah memberi insentif pajak untuk mobil berkapasitas silinder hingga 1.500 cc, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 [kendaraan bermotor roda 4] dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Agus menilai perluasan insentif PPnBM DTP tersebut untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret saja, insentif yang baru berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc mampu meningkatkan jumlah pemesanan sekitar 140%.

Selain mengenai perluasan insentif PPnBM DTP untuk mobil, ada pula bahasan mengenai pengawasan terhadap transaksi transfer pricing. Strategi pengawasan ini merupakan salah satu upaya intensifikasi Ditjen Pajak (DJP) agar mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Dua Skema

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, diskon tarif PPnBM sebesar 50% (dari 20% menjadi 10%) pada tahap I April-Agustus 2021 serta diskon 25% (dari 20% menjadi 15%) untuk tahap II September-Desember 2021.

Skema berikutnya berlaku pada kendaraan 4x4, yakni diskon tarif PPnBM sebesar 25% (dari 40% menjadi 30%) pada tahap I April-Agustus 2021 dan diskon sebesar 12,5% (dari 40% menjadi 35%) pada tahap II September-Desember 2021.

Dia menambahkan skema tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dia dihadiri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Otoritas fiskal tengah memfinalisasi PMK. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • TKDN di Atas 60%

Kementerian Perindustrian menyatakan perluasan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku pada mobil dengan local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 60%.

Dengan ketentuan local purchase minimum 60%, Agus berharap utilisasi kapasitas produksi akan meningkat sehingga berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi. Misal, pada kendaraan model SUV yang telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis, serta komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya.

"Apabila model ini mendapatkan insentif maka dampak ke industri komponen cukup besar," ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Transfer Pricing

DJP akan mengawasi 6 jenis transaksi transfer pricing. Pertama, pembelian atau penjualan barang berwujud berupa bahan baku, barang jadi, dan barang dagang. Kedua, penjualan atau pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap.

Ketiga, penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud, termasuk pembayaran royalti. Keempat, pinjaman uang atau pembayaran bunga. Kelima, penyerahan jasa atau pembayaran jasa. Keenam, penyerahan atau perolehan instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyarankan pemerintah untuk menggunakan panduan praktik penyalahgunaan transfer pricing dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (Kontan)

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu
  • SPT Tahunan

SPT Tahunan menjadi salah satu trending topic Twitter pada Kamis (25/3/2021). Setelah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi trending topic di Indonesia, akun Twitter milik Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI, mengingatkan kembali deadline pelaporan. Adapun deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi kurang dari seminggu lagi.

“Paling lambat 31 Maret. #LaporPajakHariIni,” demikian cuitan @DitjenPajakRI sembari mengunggah tangkapan layar Indonesia trends. (DDTCNews)

  • Produksi Rokok

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia meminta pemerintah untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau menyusul anjloknya produksi rokok pada Februari 2021.

Baca Juga:
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja produksi hasil tembakau mengalami penurunan hingga 46% per Februari 2021 menjadi hanya 13,8 miliar batang rokok dari sebelumnya 25,3 miliar batang rokok.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan tren penurunan produksi dari produk hasil tembakau ini diperkirakan akan terus berlanjut pada hingga Mei 2021. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 21:56 WIB

Langkah pemerintah untuk memperluas pemberian insentif PPnBM terhadap pembelian mobil memang dapat mendorong industri otomotif pasca pandemi. Tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan akibat jumlah mobil yang akan semakin meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN