PER-2/PJ/2024

Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 13:00 WIB
Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 resmi menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Merujuk pada Pasal 6 PER-2/PJ/2024, e-Bupot 21/26 ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP," bunyi pasal 6 ayat (6), dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bukti potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:

  • membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan ataupun bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Bila pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik lewat e-Bupot 21/26 maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT masa dalam bentuk kertas pada masa-masa pajak berikutnya.

Dalam hal pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik maka pemotong pajak itu dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengingat dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa secara elektronik tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-2/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PER-14/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bambang 22 Januari 2024 | 14:28 WIB

Mohon Informasi apakah untuk pegawai yang pkp tidak lebih dari 20 harus membuat bukti potong dan lapor melalui djp online. atau masih menggunakan espt pph 21

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan