Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 resmi menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.
Merujuk pada Pasal 6 PER-2/PJ/2024, e-Bupot 21/26 ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP," bunyi pasal 6 ayat (6), dikutip pada Minggu (21/1/2024).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bukti potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:
Bila pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik lewat e-Bupot 21/26 maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT masa dalam bentuk kertas pada masa-masa pajak berikutnya.
Dalam hal pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik maka pemotong pajak itu dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Mengingat dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa secara elektronik tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PER-2/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PER-14/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon Informasi apakah untuk pegawai yang pkp tidak lebih dari 20 harus membuat bukti potong dan lapor melalui djp online. atau masih menggunakan espt pph 21