PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas membersihkan papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDA ACEH, DDTCNews - Larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) direncanakan akan segera berlaku di Provinsi Aceh.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemprov Aceh guna menerapkan larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB.

"Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari pj gubernur, kita akan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Halim menegaskan regulasi tersebut diperlukan agar BBM bersubsidi dapat tersalur secara lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut, Halim menyebut regulasi ini juga dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa 2 kali lipat, 3 kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi," tutur Halim.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Halim mengatakan BPH Migas akan terus berkoordinasi dengan pemda dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kita selalu berkoordinasi agar [BBM bersubsidi] tepat sasaran yang dipergunakan kepada rakyat yang memang membutuhkan BBM subsidi," ujar Halim seperti dilansir infoaceh.net.

Sebagai informasi, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB telah diwacanakan di beberapa daerah. Provinsi-provinsi yang telah mewacanakan kebijakan tersebut antara lain Lampung, Jawa Barat, hingga Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2023 | 22:43 WIB

ngeri sekali negeri ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN