PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas membersihkan papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDA ACEH, DDTCNews - Larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) direncanakan akan segera berlaku di Provinsi Aceh.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemprov Aceh guna menerapkan larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB.

"Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari pj gubernur, kita akan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Halim menegaskan regulasi tersebut diperlukan agar BBM bersubsidi dapat tersalur secara lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut, Halim menyebut regulasi ini juga dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa 2 kali lipat, 3 kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi," tutur Halim.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Halim mengatakan BPH Migas akan terus berkoordinasi dengan pemda dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kita selalu berkoordinasi agar [BBM bersubsidi] tepat sasaran yang dipergunakan kepada rakyat yang memang membutuhkan BBM subsidi," ujar Halim seperti dilansir infoaceh.net.

Sebagai informasi, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB telah diwacanakan di beberapa daerah. Provinsi-provinsi yang telah mewacanakan kebijakan tersebut antara lain Lampung, Jawa Barat, hingga Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2023 | 22:43 WIB

ngeri sekali negeri ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?