Ilustrasi. Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) batal dihapus melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan demikian, fasilitas masih bisa dimanfaatkan wajib pajak badan UMKM yang sudah tidak menggunakan lagi PPh final PP 23/2018.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dengan UU HPP, pemerintah memperkuat dukungan untuk UMKM baik orang pribadi maupun badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, ada ketentuan batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.
“Sedangkan bagi wajib pajak UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (16/10/2021).
Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
Sesuai dengan PP 23/2018, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai tahun depan. Simak Fokus ‘Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas?’.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan UU HPP, tarif PPh badan batal turun menjadi 20% mulai tahun depan. Dengan ketentuan yang ada dalam UU HPP, tarif PPh badan akan tetap sebesar 22% pada tahun depan dan setelahnya.
Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak dan kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
fasilitas PPh 31 E memberikan efek positif kepada keringanan beban pajak yang harus ditanggung oleh WP, khususnya UMKM. Secara tidak langsung hal ini akan mendorong peningkatan multiplier effect di kalangan masyarakat