BERITA PAJAK HARI INI

Pengecualian PPh Minimum WP Badan Rugi Bakal Diatur dalam PMK

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Pengecualian PPh Minimum WP Badan Rugi Bakal Diatur dalam PMK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menegaskan adanya pengecualian dalam pengenaan alternative minimum tax (AMT) kepada wajib pajak tertentu. Rencana kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/8/2021).

Usulan pengenaan AMT berupa pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). AMT akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau memiliki PPh terutang kurang dari 1% dari penghasilan bruto.

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, start-up, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jika skema kebijakan AMT dalam RUU KUP disetujui, pengecualian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Skema kebijakan ini diambil karena banyaknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tetapi tetap bisa beroperasi, bahkan melakukan ekspansi.

Selain mengenai pengecualian pengenaan AMT, ada pula bahasan terkait dengan meterai elektronik. Kemudian, ada pula bahasan tentang temuan tidak teridentifikasinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih dari 500.000 rekening.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penghindaran Pajak

Berdasarkan pada data Kemenkeu, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015 hingga 2019. Simak pula ‘Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Kami tidak bisa menafikan ada skema penghindaran yang dipergunakan oleh banyak wajib pajak badan yang kemudian membuat mereka bisa mengatakan saya rugi dan tidak membayar PPh," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Meterai Elektronik

Perum Peruri diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain alias swasta dalam mendistribusikan meterai elektronik. Perum Peruri harus menjalankan kerja sama melalui proses yang transparan dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, pihak lain merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan Perum Peruri. Simak pula ‘Soal Keamanan Meterai Elektronik, Ini Kata Ditjen Pajak’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

NPWP 500.000 Rekening Tidak Teridentifikasi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja sama DJP untuk mengungkap shadow economy pada e-commerce.

Berdasarkan pada laporan semester I/2021 PPATK, ditemukan lebih dari 500.000 rekening yang tidak dapat diidentifikasi NPWP-nya. PPATK menekankan pentingnya data transaksi perbankan untuk mengungkapkan nilai shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan melakukan penelitian dan validasi terhadap data rekening tersebut. DJP juga akan memberikan imbauan kepada masyakarat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga 25 Agustus 2021, sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Normalnya, penundaan pelunasan hanya bisa untuk 2 bulan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan jumlah itu sekitar 7,6% dari total 1.146 pabrik barang kena cukai yang ada di Indonesia. Menurutnya, relaksasi pelunasan pita cukai tersebut diberikan untuk membantu pabrik barang kena cukai memperbaiki arus kasnya. Simak ‘87 Pabrik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari’. (DDTCNews)

Belanja Perpajakan

Estimasi belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Estimasi belanja perpajakan berdasarkan pada sektor perekonomian didominasi industri pengolahan. Nilai belanja perpajakan sektor ini pada tahun lalu mencapai Rp57,2 triliun.

"Nilai belanja perpajakan untuk sektor industri pengolahan yang tinggi bukan hanya berasal dari insentif yang ditujukan kepada industri besar, tetapi juga kepada industri UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

Melalui Surat Edaran No. SE-02/SP/2021, yang merevisi SE-01/SP/2021, Sekretaris Pengadilan Pajak menyesuaikan prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka seiring dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Sesuai dengan SE-02/SP/2021, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapis masker sesuai Satuan Petugas Covid-19. Pengguna layanan juga wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3x24 jam sejak tanggal surat.

Pengguna layanan juga bisa menunjukkan bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang. SE berlaku mulai hari ini, Senin (30/8/2021). (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengurangan Bertahap Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian relaksasi atau insentif pajak akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. Dia memproyeksi ekonomi tahun depan akan makin membaik sehingga pemberian insentif pajak secara bertahap dikurangi.

"Kami harap kalau momentum pemulihan makin baik dan kondisi industri baik, masyarakat makin bagus maka insentif secara bertahap mungkin akan mulai di-phase out," katanya. (DDTCNews)

Pembuatan TP Doc

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan PMK 213/2016, penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menggunakan pendekatan ex ante. Dokumentasi dibuat sesuai dengan kondisi atau informasi pada saat transaksi berlangsung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Dengan prinsip ex ante, ketika ada yang berubah, kita mudah mengidentifikasinya. Jangan sampai TP Doc baru dibuat menjelang akhir [tahun]. Kita akan kesulitan mengingat-ingat lagi kondisi yang terjadi pada saat transaksi karena tidak ada dokumentasi yang baik,” ujarnya.

Dokumentasi yang berkesinambungan harus dilakukan sejak awal tahun. TP Doc yang didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan akan memberi keuntungan bagi wajib pajak. Simak ‘Ini Alasan TP Doc Harus Dibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesinambungan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2021 | 12:51 WIB

Semoga kebijakan terkait Alternative Minimum Tax (AMT) ini dapat disusun secara cermat dan hati-hati serta dapat menghindari adanya celah yang dapat menyebabkan beragam interpretasi, sehingga kebijakan AMT ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi upaya penghindaran pajak dengan tetap memperhatikan keadilan bagi wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?