Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19) sesuai PMK No.23/2020 bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.
Penegasan ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No.SP-14/2020 berjudul ‘Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Secara Online’, yang dipublikasikan pada hari ini, Senin (6/4/2020). Wajib pajak bisa langsung mengunjungi single login di situs web www.pajak.go.id.
“Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP,” demikian pernyataan DJP terkait salah satu langkah dalam penyampaian pemberitahuan dan permohonan insentif.
Pemberitahuan dan permohonan yang bisa disampaikan melalui DJP Online adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.
Untuk melaksanakan pemberian insentif, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. Sistem DJP mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.
“Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) DJP,” demikian penjelasan otoritas dalam keterangan resmi itu.
Sementara itu, jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018 maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.
Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan – sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan – maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.
Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK 23/2020 tapi belum menyampaikan SPT 2018, untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut,” imbuh DJP.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Halo, Kalau di SPT 2018 KLU nya salah, tapi di masterfile DJP sudah terpenuhi (sesuai), bagaimana ya? tapi kami sudah selesai pemeriksaan.