PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Diminta Kurangi Ketergantungan pada Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 20:27 WIB
Pemprov Diminta Kurangi Ketergantungan pada Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro meminta pemerintah memperluas basis pendapatan daerah agar tidak bergantung pada setoran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sriyanto mengatakan pemprov perlu mencari sumber penerimaan alternatif selain PKB yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Menurutnya, pencarian sumber penerimaan alternatif perlu modal kerja sama yang kuat beberapa BUMD.

"Perlu ada sinergitas antar-BUMD untuk mendongkrak pencapaian pendapatan daerah selain dari pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sriyanto menjelaskan salah satu sinergi yang bisa dilakukan perusahaan pelat merah daerah adalah pada bidang pariwisata dan perbankan. Pada sektor pariwisata, sinergi antara Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) dan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) mengembangkan potensi pariwisata Jateng.

Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan sinergi bisa dilakukan antara BPR BKK dan Bank Jateng pada sektor layanan perbankan. Kedua entitas bisnis tersebut disarankan menjadi holding usaha untuk memperkuat BUMD perbankan Jateng.

"Komisi C serius mendorong BUMD terus berinovasi supaya dapat meraup keuntungan untuk membantu pendapatan daerah, tentunya dengan cara terukur dan proporsional," jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jarot Mulyawan dari Biro Perekonomian Setdaprov mendukung inisiatif anggota Komisi C DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tidak bergantung pada penerimaan PKB. Selain itu, BUMD Jateng tidak hanya diminta meningkatkan koordinasi, tapi juga dituntut kreatif dalam menjalankan usaha pada masa pandemi Covid-19.

"Dengan koordinasi maka ruang gerak dan kinerja BUMD akan terbantu pada 2021. Selanjutnya, BUMD juga harus kreatif dan inovatif pada saat pandemi ini," imbuhnya, seperti dilansir laman resmi DPRD Jateng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 08:21 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi satau salah satu pendapatan utama daerah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemprov bisa meningkatkan pendapatan sektor lainnya selain PKB. Misalnya, pendapatan dari retribusi daerah, sektor pariwisata daerah, hasil perusahaan milik daeerah, dan pajak asli daerah. Hal ini membuat pemprov, khususnya Jawa Tengah, tidak selalu bergantung dengan PKB

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?