KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Pengumuman pembebasan pungutan PBB di Kabupaten Lampung Selatan. (foto: Pemkab Lampung Selatan)

KALIANDA, DDTCNews—Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban warga di wilayah tersebut.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan itu berlaku untuk PBB-P2 dengan ketetapan paling besar Rp30.000. Dia berharap pembebasan ini dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nanang menambahkan pembebasan PBB-P2 tersebut akan dinikmati oleh 292.546 wajib pajak daerah. Berdasarkan perhitungannya, nilai ketetapan PBB-P2 yang dibebaskan mencapai Rp8,77 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin menambahkan wajib pajak yang dibebaskan dari PBB-P2 itu mencapai 76,1% dari total 384.268 wajib pajak.

Sementara itu, nilai ketetapan pajak yang dibebaskan tersebut setara 19% dari total ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp46,12 miliar. Adapun kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Burhanudin menjelaskan kebijakan pembebasan PBB tersebut mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.

Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga menjadi tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomi akibat virus Corona.

"Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat," ujar Burhanudin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 22:08 WIB

lagkah ini perlu diapresiasi. salah satu upaya baik dalam menyikapi dampak pandemi yang berimbas kepada banyak masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN