KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Muhamad Wildan | Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas ketenagakerjaan di daerah diminta untuk memberikan asistensi terhadap perusahaan yang kesulitan menerapkan upah minimum pada tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah pusat akan memberikan bantuan bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum 2025.

"Ini sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Kita akan ada kebijakan khusus soal itu, kita sadar bahwa ada beberapa perusahaan yang mungkin kesulitan finansial. Kita akan memberikan perhatian kepada mereka," ujar Yassierli, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kebijakan tersebut disiapkan agar kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak memberatkan perusahaan serta tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita ingin bagaimana kebijakan upah minimum ini meningkatkan daya beli dari pekerja, tetapi kita juga ingin bagaimana tetap menjaga daya saing dari industri kita. Inilah harapan besar kita," ujar Yassierli.

Untuk diketahui, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Permenaker tersebut mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. UMP harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 11 Desember 2024.

Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan UMK 2025 senilai UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024. Bila ditetapkan, UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. UMK 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Smart 11 Desember 2024 | 19:12 WIB

Oalaah ... daripada buat bantu perusahaan yg notabene milik pengusaha kaya, mbok ya buat bantu masyarakat langsung apapun bentuknya kan bisa pak!! Itu kan sama aja buat blunder, nanti oerusahaan keenakan dan terus bergantung pada bantuan pemerintah, piye?? Kan peluang korupsi disini juga besar pak e ... weleh weleeeh

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra