UU CIPTA KERJA

Pemerintah Perjelas Ketentuan PPN Soal Konsinyasi, Begini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:30 WIB
Pemerintah Perjelas Ketentuan PPN Soal Konsinyasi, Begini Isi Drafnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai memperjelas ketentuan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang berwujud secara konsinyasi akibat diubahnya UU PPN melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 1/2012 dan menyisipkan pasal baru yaitu Pasal 17A.

Pasal 17A itu menyatakan penyerahan barang kena pajak (BKP) berwujud bagi consignor terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan ataupun ketika pengusaha kena pajak (PKP) consignor menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Berdasarkan ketentuan ini, penyerahan BKP secara konsinyasi oleh consignor tidak terjadi pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung untuk dititipkan kepada consignee, tetapi terjadi pada saat consignor mengakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP consignor," bunyi pasal penjelas dari Pasal 17A ayat (1) tersebut, Kamis (21/1/2021).

Pada Pasal 17A ayat (2), pemerintah menjelaskan mengenai timbulnya BKP berwujud bagi consignee. Pada pasal tersebut, penyerahan BKP timbul bagi consignee ketika BKP berwujud diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga.

Penyerahan BKP berwujud juga timbul bagi consignee ketika BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk cuma-cuma, untuk pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, serta penyerahan antarcabang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyerahan BKP berwujud juga timbul bagi consignee ketika BKP berwujud tersebut diserahkan kepada jasa angkutan ataupun ketika harga penyerahan BKP berwujud telah diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat PKP consignee menerbitkan faktur penjualan.

Dengan demikian, penyerahan barang secara konsinyasi dari consignor kepada consignee masih belum dianggap sebagai penyerahan BKP berwujud dan terutang PPN. Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menghapuskan penyerahan BKP secara konsinyasi dari Pasal 1A UU PPN yang memerinci penyerahan-penyerahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN perlu dihapus untuk memudahkan kegiatan usaha. Dengan UU Cipta Kerja, penyerahan BKP baru timbul ketika consignee benar-benar menjual barang consignor.

"Jadi, memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitasnya. Supaya wajib pajak tidak terbebani di awal. Kalau dilihat, UMKM pun banyak melakukan aktivitas konsinyasi atau menitipjualkan barang produksinya kepada penjual,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 20:04 WIB

Dengan adanya perubahan ini pun akan mempermudah proses pemeriksaan peredaran usaha yang berasal dari timing difference sehingga memperkecil perbedaan penghitungan pengakuan secara PPh dan PPN

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?