EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Janjikan BLT untuk Para Pekerja Seni, Ini Besarannya

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Janjikan BLT untuk Para Pekerja Seni, Ini Besarannya

Tari Jaran Kepang, salah satu bentuk kesenian tradisional di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menjanjikan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja seni yang terdampak pandemi virus Corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun perencanaan sasaran BLT. Rencananya, nilai bantuan akan disesuaikan dengan nominal insentif pada kartu prakerja.

“Khusus untuk pekerja kreatif yang berkaitan dengan seni, kami bekerja sama juga dengan Kementerian Sosial untuk berikan bansos secara langsung. Ini juga sedang dalam perencanaan agar lebih tepat sasaran,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wishnutama menuturkan pembahasan mengenai BLT untuk pekerja seni sudah dimulai sejak pekan lalu. Dia berharap bantuan itu bisa segera terealisasi untuk meringankan beban pekerja seni yang kehilangan pekerjaan.

Jika merujuk pada nominal insentif pada kartu prakerja, nilai insentif pada awal diterima adalah Rp1 juta. Saat pelatihan berjalan, peserta akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Selain BLT, Wishnutama juga menyebut pekerja seni bisa ikut mendaftar sebagai penerima kartu prakerja. Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota 1,1 juta untuk pekerja seni mendapatkan kartu prakerja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di sisi lain, ada pula bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada sektor pariwisata. Kementerian Koperasi dan UKM juga akan memberikan bantuan untuk 2,1 juta UMKM.

“Pekerja pariwisata, kan, banyak ada 13 juta lebih pekerja pariwisata langsung. Yang tidak langsung juga banyak. Makanya Presiden sangat concern dengan masa depan pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 16:44 WIB

jujur bantuan tidak pernah sampai, padahal semua sudah dilengkapi. sudah lolos verifikasi sebagai penerima, tapi uang ridak pernah masuk ke rekening. Manusia2 busuk semua ini di pemerintahan. ga ada perubahan BUSUK!!! sistem pemerintahan seperti apa begini?

18 April 2020 | 21:25 WIB

Dampak Covid-19 terhadap pekerja seni sangat besar, dimana kita sangat bergantung pada publik sosial, bekerja di keramaian orang. Apalagi jika penghasilan hanya berasal dari perhelatan seni, hingga membuat kita memutar otak dan mengikat perut u/ bisa bertahan hidup. Maka dari itu semoga bantuan u/ para pekerja seni agar bisa segera terealisasi, dan mohon transparansinya.

18 April 2020 | 18:46 WIB

sudah isi data pada borang. belum ada jawaban email atau pengumuman namaw yg mendaftar. kejelasannya bagaimana ya ???

18 April 2020 | 12:26 WIB

Apakah mengacu pada borang yg telah diisi kemarin ttg pendataan pekerja seni se Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?