KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB
Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Konveksi tersebut dalam sehari dapat memproduksi 300 tas koper yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga jual Rp350.000 hingga Rp550.000. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkap rencananya untuk menurunkan threshold omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM, dari nilai saat ini Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan rencana pemerintah untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM dilatarbelakangi oleh adanya rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan Pak Menko [Airlangga Hartarto] di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasi dari OECD," ujar Susiwijono, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penurunan threshold omzet PPh final UMKM juga diperlukan agar rezim pajak UMKM yang berlaku di Indonesia menjadi lebih selaras dengan praktik pemajakan UMKM yang berlaku di negara-negara lain. Kendati sudah menjadi pertimbangan, rencana kebijakan ini tidak masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis oleh pemerintah pada awal pekan ini.

"Kemarin tidak disinggung karena konteks kemarin adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025," jelas Susiwijono.

Bila threshold omzet PPh final UMKM benar-benar diturunkan, penurunan threshold omzet akan dilaksanakan melalui revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Meski pemerintah berencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM, pemerintah masih belum memiliki rencana untuk menurunkan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini juga senilai Rp4,8 miliar per tahun.

"Kita masih belum membicarakan itu. Ini masih memerlukan kajian dan evaluasi yang lebih detail," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, rekomendasi OECD terkait penurunan threshold PPh final UMKM tercantum dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024. Menurut OECD, pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% perlu dibatasi hanya untuk usaha kecil. "Indonesia memiliki ruang untuk memperluas basis pajak dengan mempersempit cakupan PPh final UMKM," tulis OECD dalam laporannya.

Berdasarkan catatan BKF, belanja perpajakan yang timbul akibat skema PPh final UMKM diproyeksikan mencapai Rp29,74 triliun pada tahun ini dan Rp32,1 triliun pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dell 17 Desember 2024 | 16:39 WIB

Makin berat dunia usaha, persaingan ketat, pajak makin besar 🤦

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya