KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Patuh Bayar Pajak, WP Dapat Penghargaan dari Pemda

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 16:00 WIB
Patuh Bayar Pajak, WP Dapat Penghargaan dari Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

KANDANGAN, DDTCNews – Pemkab Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang paling patuh dalam membayar pajak hotel, restoran, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala ‎Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ‎Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nanang Fahruraji mengatakan penghargaan tersebut sebagai tanda terima kasih pemkab kepada para wajib pajak.

Dia berharap wajib pajak makin patuh membayar dan menyetorkan pajak. "Reward ini untuk mereka yang taat dan tepat waktu membayar pajak," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nanang menjelaskan BPKPD telah melakukan penilaian terhadap 11 wajib pajak hotel dan restoran, serta 160 wajib pajak bumi dan bangunan. Penilaian itu mencakup para wajib pajak yang tersebar di 11 kecamatan‎.

Pada penghargaan untuk pajak hotel dan restoran, BPKPD mempertimbangkan besaran pajak yang disetorkan, kesesuaian tarif, dan ketepatan laporannya. Sementara pada PBB, mempertimbangkan nilai dan waktu pelunasan pajaknya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry menuturkan penerimaan pajak sangat penting untuk mendorong terlaksananya berbagai program di daerah. Dia pun berencana memasang tapping box di hotel dan restoran dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Dia juga meminta wajib pajak hotel dan restoran untuk terus memungut pajak dari setiap pelanggan. "Jangan takut untuk memungut pajak. Yang bayar mereka [pelanggan], pengelola hanya memungut," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:09 WIB

kegiatan yang perlu diparesiasi. kiranya lewat Sertifikasi Penghargaan Wajib Pajak ini, bisa membantu membangun kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak