E-FAKTUR 3.0

Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:14 WIB
Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak masukan yang muncul pada saat get data melalui fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tidak harus langsung dikreditkan semuanya.

Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang dipilih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

“Apabila tidak bermaksud untuk mengkreditkan di masa pajak yang dipilih, silakan biarkan data PM (pajak masukan) tersebut,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warga net, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas menyatakan faktur pajak masukan yang tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tetap yang memilih.

Setelah memilih pajak masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3), PKP bisa melakukan upload. Data tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.

“PM yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai PM yang tersedia untuk dikreditkan di masa pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP juga menjelaskan fitur ubah pengkreditan digunakan jika PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari “dikreditkan (B1/B2)” menjadi “tidak dikreditkan (B3)” atau sebaliknya. Fitur ini bukan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan.

Fitur prepopulated pajak masukan, sambung otoritas, merupakan fitur tambahan. Sistem yang ada tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV. Menu ini merupakan alat bantu untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme impor data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

rachmat 20 April 2022 | 16:15 WIB

mau bertanya pakah Fitur Ubah Pengkreditan Pajak Masukan apabila kita tidak jadi mengkreditkan PM ? mohon jawabannya

31 Oktober 2021 | 10:24 WIB

Pagi admin, numpang bertanya, Kami ada case data PM tidak muncul di prepoluted, namun terlihat di bagian daftar administrasi pajak masukan di aplikasi desktop e-faktur, bagaimana solusinya ya agar PM tersebut tetap dapat diproses dikreditkan?

30 November 2020 | 15:10 WIB

Setelah munculnya prepopulate data, pengecekan faktur pajak masukan menjadi lebih mudah, saya coba untuk mengecek untuk masa sebelum nya, misal masa 6 (prepopulated hadir di masa 9), dan di masa tersebut ada faktur pajak masukan yang belum di kreditkan, apakah PM tersebut wajib di kreditakan atau tidak wajib di kreditkan? Dan tolong d bantu berikan alasannya. trimakasih

24 November 2020 | 14:54 WIB

izin bertanya pak/ibu, terkait faktur pajak masukan yang terlanjut diupload dimasa pajak bulan berjalan. ex: faktur pajak masukan masa november di upload pada bulan november padahal seharusnya di yang diupload bulan november adalah faktur pajak masukan masa oktober. itu gimana ya bapak/ibu mohon solusinya terima kasih.

27 Oktober 2020 | 11:16 WIB

Versi 3.0 Pertanyaan nya. Prepopulated data Apakah akan muncul kembali dibulan depannya untuk FM yg tidak dikreditkan bulan 9 tetapi sudah di upload.? mohon pengarahannya...apakah FM akan keluar dimasa pajak berikutnya

20 Oktober 2020 | 14:59 WIB

Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada menu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih

20 Oktober 2020 | 14:59 WIB

Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada menu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih

20 Oktober 2020 | 14:59 WIB

Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada menu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?