Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pajak masukan yang muncul pada saat get data melalui fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tidak harus langsung dikreditkan semuanya.
Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang dipilih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.
“Apabila tidak bermaksud untuk mengkreditkan di masa pajak yang dipilih, silakan biarkan data PM (pajak masukan) tersebut,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warga net, dikutip pada Rabu (14/10/2020).
Otoritas menyatakan faktur pajak masukan yang tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tetap yang memilih.
Setelah memilih pajak masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3), PKP bisa melakukan upload. Data tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.
“PM yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai PM yang tersedia untuk dikreditkan di masa pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” imbuh Kring Pajak.
DJP juga menjelaskan fitur ubah pengkreditan digunakan jika PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari “dikreditkan (B1/B2)” menjadi “tidak dikreditkan (B3)” atau sebaliknya. Fitur ini bukan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan.
Fitur prepopulated pajak masukan, sambung otoritas, merupakan fitur tambahan. Sistem yang ada tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV. Menu ini merupakan alat bantu untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme impor data. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mau bertanya pakah Fitur Ubah Pengkreditan Pajak Masukan apabila kita tidak jadi mengkreditkan PM ? mohon jawabannya
Pagi admin, numpang bertanya, Kami ada case data PM tidak muncul di prepoluted, namun terlihat di bagian daftar administrasi pajak masukan di aplikasi desktop e-faktur, bagaimana solusinya ya agar PM tersebut tetap dapat diproses dikreditkan?
Setelah munculnya prepopulate data, pengecekan faktur pajak masukan menjadi lebih mudah, saya coba untuk mengecek untuk masa sebelum nya, misal masa 6 (prepopulated hadir di masa 9), dan di masa tersebut ada faktur pajak masukan yang belum di kreditkan, apakah PM tersebut wajib di kreditakan atau tidak wajib di kreditkan? Dan tolong d bantu berikan alasannya. trimakasih
izin bertanya pak/ibu, terkait faktur pajak masukan yang terlanjut diupload dimasa pajak bulan berjalan. ex: faktur pajak masukan masa november di upload pada bulan november padahal seharusnya di yang diupload bulan november adalah faktur pajak masukan masa oktober. itu gimana ya bapak/ibu mohon solusinya terima kasih.
Versi 3.0 Pertanyaan nya. Prepopulated data Apakah akan muncul kembali dibulan depannya untuk FM yg tidak dikreditkan bulan 9 tetapi sudah di upload.? mohon pengarahannya...apakah FM akan keluar dimasa pajak berikutnya
Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada menu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih
Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada menu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih
Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada menu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih