Ilustrasi.
BANTUL, DDTCNews – Guna meningkatkan setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan berbagai insentif pajak dalam tahun berjalan ini.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan upaya mengamankan penerimaan pajak daerah mengalami tantangan berat sejak tahun lalu. Untuk itu, keran insentif dibuka selebar-lebarnya untuk meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak.
Insentif yang diberikan di antaranya penghapusan denda atau pemutihan untuk tunggakan pajak mulai 1994 hingga 2020. Selain itu, pemkab juga menggelar undian berhadiah untuk warga yang tetap patuh bayar pajak saat pandemi Covid-19.
"Dengan penghapusan denda 1994-2020 ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan PBB P2, bukan hanya untuk tahun pajak 2021, tetapi juga untuk tahun pajak sebelumnya," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Abdul menuturkan kebijakan insentif seperti undian berhadiah bagi wajib pajak patuh merupakan agenda rutin pemkab setiap tahun. Hal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pada kepatuhan pembayaran pajak.
Syarat mengikuti undian adalah membayar tagihan pajak jauh sebelum jatuh tempo. Rata-rata peserta undian membayar PBB-P2 pada semester I/2021. Kebijakan undian dan ditambah pemutihan denda pajak diyakini dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.
"Selain meningkatkan PAD, ini menjadi dukungan bagi masyarakat Bantul agar tetap bertahan dan menggerakkan perekonomian Kabupaten Bantul," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Trisna Manurung mengatakan pemutihan PBB-P2 belum signifikan meningkatkan kepatuhan. Hingga akhir Agustus 2020, realisasi setoran PBB-P2 baru Rp39,2 miliar atau 55% daru target Rp71 miliar.
"Dari 652.878 objek pajak, yang sudah membayar sejumlah 431.852 objek pajak," tuturnya seperti dilansir krjogja.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, dengan pemutihan pajak diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak
Semoga pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan sebaik2nya demi menunjang PAD