KEBIJAKAN CUKAI

Muncul Wacana Perubahan Struktur Tarif Cukai Vape Jadi Seperti Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 15:33 WIB
Muncul Wacana Perubahan Struktur Tarif Cukai Vape Jadi Seperti Rokok

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewacanakan perubahan struktur tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dari ad valorem pada saat ini menjadi spesifik dan bertingkat (layer) seperti cukai rokok konvensional.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan pemerintah terus mengkaji pengenaan cukai pada HPTL. Jika diperlukan, pemerintah juga dapat mengubah struktur cukainya.

"Memang ada wacana untuk mengubah bentuk tarifnya menjadi spesifik," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Putu mengatakan pada saat ini, tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari harga jual eceran. Kondisi itu berbeda dengan cukai rokok yang memiliki 10 layer tarif.

Pemerintah mengenakan cukai tersebut kepada 7 produk HPTL, yakni ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape, batang, kapsul, cartridge atau pods, tembakau molases, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.

Pemerintah juga mengatur harga jual eceran minimum serta ukuran kemasan produk. Misalnya, pada vape, produsen hanya boleh mengemasnya dalam ukuran 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter, dan 100 mililiter.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Mengenai penetapan tarif cukainya, Putu menjelaskan pemerintah sangat berhati-hati karena cukai HPTL tergolong baru atau sejak Juli 2018. Dalam pengenaan tarif cukai ad valorem itu, dia memperkirakan beban yang dirasakan para pabrikan bisa berbeda-beda.

"Untuk menetapkan satu besaran rupiah pun kami belum punya dasar yang pas karena mungkin level rupiah ini akan terlalu berat untuk satu pabrikan atau terlalu ringan untuk pabrikan lain," ujarnya.

Meski demikian, secara umum dia menilai beban tarif cukai terhadap harga produk HPTL masih lebih ringan dibandingkan dengan cukai pada rokok jenis sigaret putih mesin (SPM). Padahal, rokok SPM pada tahun ini mengalami kenaikan hingga 18,4%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 20:54 WIB

Saya setuju apabila ditetapkan dengan tarif spesifik, namun tidak setuju apabila diberikan banyak layer. Pertama akan timbul vape kualitas buruk untuk menghindari pengenaan tarif yang lebih tinggi, Kedua industri vape tidak begitu masif dan perlu dilindungi, Ketiga konsumen vape hanya pada lapisan masyarakat tertentu saja sehingga apabila diberikan tarif berlayer tidak berpengaruh besar untuk menurunkan konsumsi.

04 Februari 2021 | 19:10 WIB

Sebenarnya merupakan ide yang baik untuk menggarap penerimaan, namun harus dipastikan dengan adanya hal ini apakah akan timbul permasalahan lain, semisalnya vape illegal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak