BELGIA

Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 11:15 WIB
Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia menerbitkan undang-undang yang memperkenalkan pajak baru bagi investor rekening sekuritas. Nanti, pemilik rekening sekuritas akan dipungut pajak setiap tahun sekali mulai 2021.

Ketentuan pajak baru untuk pemilik rekening sekuritas resmi diterbitkan dalam lembaran negara pada 25 Februari 2021 dan berlaku efektif pada 26 Februari 2021. "UU menetapkan tarif 0,15% (dari saldo rekening) yang akan dikenakan setiap tahun," sebut pemerintah, Senin (15/3/2021).

Kebijakan pajak ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan nilai investasi dalam saldo rekening sekuritas lebih dari €1 juta dalam setahun atau setara dengan Rp17,2 miliar. Pungutan pajak berlaku untuk semua jenis investasi yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pemerintah menyebutkan beban pajak berlaku universal bagi wajib pajak orang pribadi dan badan domestik dan luar negeri. Beban pajak akan langsung dipotong oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi di Belgia dan menerbitkan rekening sekuritas kepada nasabah.

"Pajak akan dibebankan melalui rekening sekuritas wajib pajak yang disediakan oleh perantara, baik untuk warga Belgia atau bukan," tulis pemerintah dalam keterangannya.

Selain itu, regulasi pajak baru ini juga membatasi beban pajak bagi setiap investor tidak lebih dari 10%. Ketentuan ambang batas ini berlaku untuk investor yang memiliki beberapa rekening sekuritas yang terdaftar di Belgia.

"Pajak akan berlaku apabila nilai rata-rata dalam satu tahun terpenuhi dan kewajiban pembayar pajak dibatasi tidak lebih dari 10%," ujarnya seperti dilansir tax-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:31 WIB

untuk invest ke pasar saham yg masuk bursa... perlu dievaluasi... klo perlu dinaikan ... per transakasi ...namun tetap si Kaya tetap nambah kaya krn terlalu kecil... tarifnya . Payahnya bagi perush "Gurem" (kecil) tentu dipungutnya sesuai tarif umum..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen