KOTA MALANG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Program Goes to Kelurahan Diadakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Program Goes to Kelurahan Diadakan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan meluncurkan program Bapenda Goes to Kelurahan sebagai salah satu upaya dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan program jemput bola tersebut akan mulai dilakukan pada pekan terakhir Mei 2021. Terdapat empat jenis layanan pajak daerah yang ditawarkan pada program Bapenda Goes to Kelurahan 2021.

Empat jenis layanan pajak tersebut antara lain pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak daerah lain seperti pajak rumah kos, pajak hotel, pajak restoran dan pajak air tanah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian, pelayanan untuk mutasi atau pecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, pendaftaran objek PBB-P2 baru, dan pelayanan pembetulan PBB-P2.

"Program baru ini merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada wajib pajak yang mau melakukan pembayaran pajak daerah, sekaligus upaya jemput bola kepada masyarakat yang ingin mengurus PBB-P2," kata Handi, Senin (24/5/2021).

Handi menjelaskan program Bapenda Goes to Kelurahan ini akan menggunakan mobil pajak keliling. Nanti, setiap kantor kelurahan yang ada di Kota Malang akan mendapatkan giliran disambangi oleh mobil pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mobil pajak tidak hanya menjalankan tugas pelayanan pembayaran dan pengurusan administrasi pajak daerah, tetapi juga akan dipakai untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat tentang administrasi pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB.

Lokasi pertama yang akan disambangi mobil pajak keliling adalah kelurahan yang ada di Kecamatan Sukun pada 27 Mei 2021. Program mobil pajak akan berakhir di Kecamatan Klojen pada 30 Juni sampai 6 Juli 2021.

Untuk mendapatkan layanan mobil pajak keliling, sambung Handi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain kartu keluarga, KTP, dan SPPT bagi pengurusan PBB-P2.

"Yang wajib dibawa untuk permohonan mutasi atau pecah data baru atau pembetulan PBB itu seperti fotokopi KK, KTP, bukti kepemilikan, SPPT induk atau tetangga sekitar, dan foto objek pajak," ujarnya seperti dilansir memontum.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 20:34 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot malang, dengan adanya mobil pajak yang keliling ke setiap kelurahan akan memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN