KOTA MALANG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Program Goes to Kelurahan Diadakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Program Goes to Kelurahan Diadakan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan meluncurkan program Bapenda Goes to Kelurahan sebagai salah satu upaya dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan program jemput bola tersebut akan mulai dilakukan pada pekan terakhir Mei 2021. Terdapat empat jenis layanan pajak daerah yang ditawarkan pada program Bapenda Goes to Kelurahan 2021.

Empat jenis layanan pajak tersebut antara lain pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak daerah lain seperti pajak rumah kos, pajak hotel, pajak restoran dan pajak air tanah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian, pelayanan untuk mutasi atau pecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, pendaftaran objek PBB-P2 baru, dan pelayanan pembetulan PBB-P2.

"Program baru ini merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada wajib pajak yang mau melakukan pembayaran pajak daerah, sekaligus upaya jemput bola kepada masyarakat yang ingin mengurus PBB-P2," kata Handi, Senin (24/5/2021).

Handi menjelaskan program Bapenda Goes to Kelurahan ini akan menggunakan mobil pajak keliling. Nanti, setiap kantor kelurahan yang ada di Kota Malang akan mendapatkan giliran disambangi oleh mobil pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mobil pajak tidak hanya menjalankan tugas pelayanan pembayaran dan pengurusan administrasi pajak daerah, tetapi juga akan dipakai untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat tentang administrasi pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB.

Lokasi pertama yang akan disambangi mobil pajak keliling adalah kelurahan yang ada di Kecamatan Sukun pada 27 Mei 2021. Program mobil pajak akan berakhir di Kecamatan Klojen pada 30 Juni sampai 6 Juli 2021.

Untuk mendapatkan layanan mobil pajak keliling, sambung Handi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain kartu keluarga, KTP, dan SPPT bagi pengurusan PBB-P2.

"Yang wajib dibawa untuk permohonan mutasi atau pecah data baru atau pembetulan PBB itu seperti fotokopi KK, KTP, bukti kepemilikan, SPPT induk atau tetangga sekitar, dan foto objek pajak," ujarnya seperti dilansir memontum.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 20:34 WIB

Langkah yang bagus bagi pemkot malang, dengan adanya mobil pajak yang keliling ke setiap kelurahan akan memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?