PERPRES 83/2021

Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 20:41 WIB
Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini

Ilustrasi. Warga mengurus surat administrasi kependudukan saat soft launching Mal Pelayanan Publik di kawasan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat, Selasa (17/8/2021). Mal Pelayanan Publik tersebut untuk mempermudah pelayanan kebutuhan masyarakat dalam mengurus administrasi dan perizinan dengan cepat melalui pelayanan terpadu satu pintu. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021, penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan.

Untuk NIK, penyelenggara dapat menyampaikan permintaan validasi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Penyampaian [permintaan validasi] dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Dalam beleid yang berlaku mulai 9 September 2021 ini disebutkan jika terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian permintaan validasi dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sama seperti penyampaian permintaan validasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, pemberian hasil validasi dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Sebagai informasi, penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Simak pula ‘NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 02:16 WIB

hati2 wp profile sesorang tidak boleh bocor..keluar ... melanggar Ktt ... Dan siapa yang bisa meng up-date dari beberpa pos pelayanan? Apakah akan menjadi ribet ketika ada double..dan belum di selesaiakan /verifikasi datanya

30 September 2021 | 02:12 WIB

Data Dukcapil ..sebaiknya sdh link dengan NPWP... dan terkait dgn tempat pelayanan terkait.. Dan ingat bhw basis yang bener hanya satu ... klo mengekor mestinya pemerintah segera buat SIN... yg memuat sembarang kalir..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan