Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan aturan ini diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons banyaknya protes dari para pekerja terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dikutip dari siaran pers kementerian, Selasa (22/2/2022).
Menurut Ida, pemerintah memahami keberatan dan protes yang disampaikan para pekerja dan buruh terkait ketentuan baru program JHT. Karenanya, ujar Ida, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Presiden ingin program JHT ini bisa dirasakan manfaatnya oleh pekerja atau buruh yang ter-PHK di tengah masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata menaker.
Dalam arahannya, Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana bisa mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Seperti diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.
Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 425.505 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jgn senang dulu sebelum secara peraturan di cabut Permenaker 2/2022 ... ingat dana JHT itu likuid jgn dipakai diluar kepentingan JHT kayawan/buruh .. dan jgn smpai kayak asabri atau jiwasraya !!