PELAPORAN SPT

Mau Isi SPT Tanpa Terhubung ke Internet? Pakai Ini di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:12 WIB
Mau Isi SPT Tanpa Terhubung ke Internet? Pakai Ini di DJP Online

Informasi mengenai e-form pdf di DJP Online. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kendala dari sisi koneksi internet dapat menggunakan e-form pdf yang sudah dirilis pada tahun lalu.

Dalam DJP Online, otoritas menyediakan 2 cara pengisian SPT secara elektronik. Pertama, mengunduh formulir denga menggunakan e-form pdf. Kedua, mengisi langsung di situs web dengan memanfaatkan aplikasi e-filing.

“Formulir SPT elektronik versi terbaru dalam format dokumen portabel (PDF). Mudah pengisiannya tanpa terhubung ke internet,” bunyi keterangan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan aplikasi e-form pdf, dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.

Dengan aplikasi e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Sebelumnya, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT dalam aplikasi e-form pdf, lanjut DJP, wajib pajak harus memastikan pada komputernya telah terpasang viewer. Jika belum memiliki viewer, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut pada tab Unduh Adobe PDF Reader pada e-form pdf.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP juga tak mengubah aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar," tutur Neilmaldrin. Simak pula ‘Imbau WP Segera Lapor SPT, DJP Sebut Tidak Ada Perubahan Aplikasi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 05 Januari 2022 | 21:20 WIB

Adanya pengisian SPT secara offline dapat meringankan beban sistem DJP Online dari banyaknya pihak yang mengakses situs web tersebut di waktu yang bersamaan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?