JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sering kali kesulitan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beragam dan tersebar.
Terlebih, jika terdapat revisi atau perubahan atas undang-undang perpajakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perlu adanya suatu naskah undang-undang perpajakan yang merekam semua revisi atau perubahan yang terjadi.
Merespons kondisi tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat pajak di Indonesia, DDTC kembali meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 (SDSN UU Perpajakan). Anda dapat mengunduhnya di sini.
SDSN UU Perpajakan ini ditujukan untuk penggunaan secara digital dalam bentuk file PDF yang memuat Konsolidasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), UU Cukai.
SDSN UU Perpajakan yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi ketika mencari suatu pasal spesifik.
Kedua, dilengkapi dengan hyperlink perubahan undang-undang pada footnote tiap halaman. Ketiga, dilengkapi dengan keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.
SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC telah disusun secara lengkap berdasarkan pada perubahan terakhir UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setiap Pasal di dalam undang-undang juga telah dilengkapi dengan keterangan mengenai asal-usul masing-masing pasal.
Untuk memiliki dokumen Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 berformat file PDF, Anda dapat mengunjungi laman ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Adanya SDSN UU Perpajakan ini sangat bermanfaat dan memudahkan untuk memahami perubahan perundang-undangan perpajakan secara menyeluruh, terima kasih.