PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan, Bamsoet: Uang Pajak Dikembalikan Lewat Pembangunan

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:00 WIB
Lapor SPT Tahunan, Bamsoet: Uang Pajak Dikembalikan Lewat Pembangunan

Ketua MPR Bambang Soesatyo melaporkan SPT Tahunannya. (tangkapan layar IG pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Bambang mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut diperlukan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah, dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya," katanya melalui akun Instagram @bambang.soesatyo, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bambang mengatakan pajak semakin diperlukan ketika pandemi Covid-19, terutama untuk membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, dia menilai penerimaan pajak yang kuat akan menjadi modal bagi Indonesia untuk menjadi negara maju.

Dia menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Roos Indrapurwati.

Bambang menyebut wajib pajak harus segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Bambang juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Tidak perlu ragu memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 Juni 2022 sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 09 Maret 2022 | 23:22 WIB

Imbalan yang diterima masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak bersifat tidak langsung. Salah satu manfaat yang diterima masyarakat dari pemungutan pajak yaitu melalui penyediaan barang publik yang disediakan oleh pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?