RESENSI BUKU

Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

Denny Vissaro | Rabu, 17 November 2021 | 16:19 WIB
Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

KEPAILITAN atau tutupnya suatu badan usaha merupakan salah satu bentuk implikasi ketidakpastian bisnis yang perlu dihadapi setiap pengusaha. Konsekuensi tersebut kian relevan ketika perekonomian dilanda krisis, termasuk akibat pandemi Covid-19.

Pada kenyataannya, kepailitan usaha berkaitan erat dengan penuntasan sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan. Misalnya, terdapat beberapa bentuk utang yang perlu dituntaskan, termasuk salah satunya utang pajak.

Bagaimana menyikapi setiap bentuk utang dan kewajiban yang ada? Mana yang harus didahulukan? Ternyata, setiap bentuk utang dalam konteks kepailitan memiliki ketentuan yang berbeda dalam penyelesaiannya. Sayangnya, belum banyak orang yang memahami peraturan terkait dengan kepailitan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Melihat situasi ini, buku berjudul Kepailitan: Hukum dan Utang Pajak dalam Kepailitan baru saja hadir di tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berkecimpung dalam dunia usaha. Yeheskiel Minggus Tiranda, penulis buku tersebut, melihat perlunya pengusaha mengantisipasi kemungkinan pahit yang perlu dihadapi.

“Melihat kebutuhan tersebut, penulis terpanggil untuk menghadirkan buku yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kepailitan, mulai dari pengertian, asas, kondisi yang dapat membuat usaha pailit, siapa saja yang dapat menyatakan pailit,” tulis sosok yang saat ini juga aktif di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penulis memulai ulasan dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan duduk masalah hukum kepailitan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami rasionalisasi dan konsekuensi dari suatu kepailitan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Kemudian, isi buku dilanjutkan dengan uraian tentang kedudukan utang pajak dan cara penyelesaiannya. Dengan daya jelajah yang luas, penulis menggunakan sudut pandang konseptual dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa studi di negara lain yang relevan juga dikupas.

Pada akhirnya, pembaca dapat memahami utang pajak memiliki kedudukan yang perlu didahulukan. Selain itu, kiat jitu dalam mengantisipasi kondisi kepailitan juga menjadi manfaat utama yang ditawarkan buku tersebut.

“Negara sebagai pemegang utang pajak mempunyai hak mendahulu dalam pelunasannya atas harta pailit sesuai dengan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Kepailitan Sendiri,” tegas penulis yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi).

Buku ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha untuk lebih mengantisipasi segala risiko yang dihadapi. Selain itu, penggemar buku hukum bisnis dan perpajakan tentu akan menikmati setiap halaman yang disuguhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

dewantara 13 Januari 2022 | 05:27 WIB

saya mau beli buku ini, bagaimana cara memesannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?