KEPAILITAN atau tutupnya suatu badan usaha merupakan salah satu bentuk implikasi ketidakpastian bisnis yang perlu dihadapi setiap pengusaha. Konsekuensi tersebut kian relevan ketika perekonomian dilanda krisis, termasuk akibat pandemi Covid-19.
Pada kenyataannya, kepailitan usaha berkaitan erat dengan penuntasan sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan. Misalnya, terdapat beberapa bentuk utang yang perlu dituntaskan, termasuk salah satunya utang pajak.
Bagaimana menyikapi setiap bentuk utang dan kewajiban yang ada? Mana yang harus didahulukan? Ternyata, setiap bentuk utang dalam konteks kepailitan memiliki ketentuan yang berbeda dalam penyelesaiannya. Sayangnya, belum banyak orang yang memahami peraturan terkait dengan kepailitan.
Melihat situasi ini, buku berjudul Kepailitan: Hukum dan Utang Pajak dalam Kepailitan baru saja hadir di tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berkecimpung dalam dunia usaha. Yeheskiel Minggus Tiranda, penulis buku tersebut, melihat perlunya pengusaha mengantisipasi kemungkinan pahit yang perlu dihadapi.
“Melihat kebutuhan tersebut, penulis terpanggil untuk menghadirkan buku yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kepailitan, mulai dari pengertian, asas, kondisi yang dapat membuat usaha pailit, siapa saja yang dapat menyatakan pailit,” tulis sosok yang saat ini juga aktif di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penulis memulai ulasan dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan duduk masalah hukum kepailitan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami rasionalisasi dan konsekuensi dari suatu kepailitan.
Kemudian, isi buku dilanjutkan dengan uraian tentang kedudukan utang pajak dan cara penyelesaiannya. Dengan daya jelajah yang luas, penulis menggunakan sudut pandang konseptual dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa studi di negara lain yang relevan juga dikupas.
Pada akhirnya, pembaca dapat memahami utang pajak memiliki kedudukan yang perlu didahulukan. Selain itu, kiat jitu dalam mengantisipasi kondisi kepailitan juga menjadi manfaat utama yang ditawarkan buku tersebut.
“Negara sebagai pemegang utang pajak mempunyai hak mendahulu dalam pelunasannya atas harta pailit sesuai dengan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Kepailitan Sendiri,” tegas penulis yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi).
Buku ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha untuk lebih mengantisipasi segala risiko yang dihadapi. Selain itu, penggemar buku hukum bisnis dan perpajakan tentu akan menikmati setiap halaman yang disuguhkan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya mau beli buku ini, bagaimana cara memesannya