PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

KPK Bakal Kawal Program Bantuan dan Hibah Pariwisata Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 18:30 WIB
KPK Bakal Kawal Program Bantuan dan Hibah Pariwisata Tahun Ini

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) melambaikan tangan usai melakukan audiensi di gedung KPK. ANTARA FOTO/Adam Bariq/hma/hp.

KPK: Dana Hibah dan Bantuan Pariwisata Rawan Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal pengelolaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada sektor pariwisata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kesiapan KPK untuk mengawal program bantuan dan hibah pariwisata pada 2021. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan dengan ketat karena dana bantuan dan hibah pariwisata salah satu sektor yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Hibah jangan lepas kontrol. Kita harus pastikan penggunaan hibah memang benar-benar digunakan dan kami berharap penggunaan hibah ada pertanggungjawabannya," katanya dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (26/1/2021).

Alexander menilai pengawasan yang optimal harus didukung dengan tata cara penyaluran bantuan yang transparan dan akuntabel. Dia mencontohkan pentingnya melakukan formulasi tata cara penyaluran bantuan dan memastikan basis data penerima bantuan akurat.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik kesediaan KPK melakukan pendampingan dan pengawalan dana penanganan pandemi di lingkungan Kemenparekraf.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, proses pendampingan dan pengawasan KPK sudah dilakukan tahun lalu dan diharapkan tetap berlanjut pada tahun ini. Untuk itu, kementerian langsung melakukan audiensi dengan KPK sejak awal tahun ini untuk melanjutkan pengawasan anggaran 2021.

Menurut Sandiaga, proses pengawasan KPK pada tahun lalu hanya berlaku pada bantuan hibah bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Tahun ini, ia meminta proses pengawasan diperluas pada sektor lain yang mendapatkan dana penanggulangan pandemi di lingkungan Kemenparekraf.

"Harapan kami, KPK tetap melanjutkan pendampingan dalam rangka pemulihan ekonomi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Januari 2021 | 23:01 WIB

Langkah yang sangat bagus dari KPK, semoga dengan ini program bantuan dan hibah pariwisata dapat berjalan sesuai rencana.

26 Januari 2021 | 20:28 WIB

dengan diawasi kpk ini semoga tidak adanya korupsi atau penyalahgunaan terhadap progran bantuan parawisata dan dana hibah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN