PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

KPK Bakal Kawal Program Bantuan dan Hibah Pariwisata Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 18:30 WIB
KPK Bakal Kawal Program Bantuan dan Hibah Pariwisata Tahun Ini

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kiri) melambaikan tangan usai melakukan audiensi di gedung KPK. ANTARA FOTO/Adam Bariq/hma/hp.

KPK: Dana Hibah dan Bantuan Pariwisata Rawan Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal pengelolaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada sektor pariwisata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kesiapan KPK untuk mengawal program bantuan dan hibah pariwisata pada 2021. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan dengan ketat karena dana bantuan dan hibah pariwisata salah satu sektor yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Hibah jangan lepas kontrol. Kita harus pastikan penggunaan hibah memang benar-benar digunakan dan kami berharap penggunaan hibah ada pertanggungjawabannya," katanya dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (26/1/2021).

Alexander menilai pengawasan yang optimal harus didukung dengan tata cara penyaluran bantuan yang transparan dan akuntabel. Dia mencontohkan pentingnya melakukan formulasi tata cara penyaluran bantuan dan memastikan basis data penerima bantuan akurat.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik kesediaan KPK melakukan pendampingan dan pengawalan dana penanganan pandemi di lingkungan Kemenparekraf.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurutnya, proses pendampingan dan pengawasan KPK sudah dilakukan tahun lalu dan diharapkan tetap berlanjut pada tahun ini. Untuk itu, kementerian langsung melakukan audiensi dengan KPK sejak awal tahun ini untuk melanjutkan pengawasan anggaran 2021.

Menurut Sandiaga, proses pengawasan KPK pada tahun lalu hanya berlaku pada bantuan hibah bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Tahun ini, ia meminta proses pengawasan diperluas pada sektor lain yang mendapatkan dana penanggulangan pandemi di lingkungan Kemenparekraf.

"Harapan kami, KPK tetap melanjutkan pendampingan dalam rangka pemulihan ekonomi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Januari 2021 | 23:01 WIB

Langkah yang sangat bagus dari KPK, semoga dengan ini program bantuan dan hibah pariwisata dapat berjalan sesuai rencana.

26 Januari 2021 | 20:28 WIB

dengan diawasi kpk ini semoga tidak adanya korupsi atau penyalahgunaan terhadap progran bantuan parawisata dan dana hibah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?