TAX CENTER

Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Edukasi tentang coretax yang disampaikan oleh Kanwil DJP Sumut I bekerja sama dengan Korwil PERTAPSI Sumut I.

MEDAN, DDTCNews - Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Sumatera Utara I bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan edukasi perpajakan untuk menyambut implementasi coretax administration system.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani mengatakan kegiatan edukasi coretax diadakan untuk memberi gambaran kepada seluruh anggota tax center mengenai aplikasi coretax yang akan mulai dipakai 1 Januari 2025. Coretax, imbuhnya, bakal menjadi sarana pemenuhan kewajiban perpajakan yang terintegrasi.

"Semoga kegiatan yang digelar bersama tax center sebagai mitra kerja Kanwil DJP Sumut I ini dapat membantu memberikan sosialisasi tentang coretax ini kepada masyarakat," kata Lusi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam paparannya, Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menjelaskan tentang tata cara pengoperasian aplikasi coretax. Dia menyampaikan bahwa coretax merupakan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.

Muan juga memaparkan ketentuan-ketentuan terbaru yang diterapkan di coretax sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Spesifikasi aturan mengenai coretax yang menjadi bahan edukasi, antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan elektronik, pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, pendaftaran objek pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga layanan administrasi perpajakan via coretax.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Muan berharap penggiat tax center bisa memahami pengoperasian coretax dan bisa menularkan ilmunya ke pihak-pihak lain. Otoritas juga berharap wajib pajak nantinya tidak menemui kendala yang berarti ketika mulai menggunakan coretax.

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Nazri Syafitry Nazar juga turut memberikan penyuluhan. Dia memaparkan tentang menu-menu tambahan yang ada dalam aplikasi coretax seperti deposit, e-faktur, dan lainnya.

Nazri mengatakan keberadaan fitur-fitur baru dalam coretax akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Sementara itu, Pengurus DPP PERTAPSI yang juga menjabat sebagai Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti berharap agar kegiatan edukasi coretax ini dapat dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan dan praktik penggunaan coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Efendi Rangkuti 18 Desember 2024 | 17:24 WIB

Terimakasih kepada DDTC atas dimuatnya berita kami

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak