KABUPATEN GARUT

Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Hotel & Restoran Minta Relaksasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 13:00 WIB
Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Hotel & Restoran Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Karyawan merapikan kamar di Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

GARUT, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengibarkan bendera putih pada sejumlah hotel dan restoran sebagai bentuk kekecewaan atas keadaan hotel dan restoran yang mengalami ketidakpastian selama pandemi Covid-19.

Ketua PHRI Garut Deden Rohim mengatakan PHRI Kabupaten Garut sudah berupaya melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang riil terhadap nasib para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut .

"Pengibaran bendera putih ini adalah sebuah refleksi hati kami yang menangis. Kami di tempat usaha seperti orang yang sudah meninggal. Pajak harus bayar tapi tempat usaha tutup, enggak sanggup lagi bro dari mana gua bayar," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengibaran bendera putih tersebut dilakukan pada 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang tergabung dalam PHRI. Dalam hampir 2 tahun terakhir, pengusaha hotel dan restoran terus berupaya untuk bertahan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu akibat Covid-19.

"Sebetulnya kami ini hampir klimaks ya akibat dari PPKM darurat juga. Kami sudah berjibaku sekuat tenaga hampir dua tahun ini," ucapnya.

Saat ini, lanjut Deden, semua anggota PHRI di Kabupaten Garut sudah merintih dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak memberikan keringanan terhadap usaha perhotelan dan restoran di tengah pandemi ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, PHRI Kabupaten Garut sudah menaati aturan yang diterapkan pemerintah. Namun, ia mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang saat ini justru terkesan dibiarkan.

"Jika PPKM darurat ini diperpanjang misalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan. Silakan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena gua sudah tidak mampu bayar," jelasnya.

Deden berharap PHRI diikutsertakan dalam perumusan setiap kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Dia juga berharap pemerintah memberikan kompensasi pada pelaku usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemi.

"Ya minimal dikasih keringanan lah pajaknya. Kami disuruh tutup, sedangkan pajak harus bayar," ucapnya seperti dilansir jabar.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 02:38 WIB

Pasa masa ppkm ini memang pemerintah seharusnya memberikan intensif terhadap pajak hotel dikarenakan pada ppkm ini pemerintah menyarankan masyarakat agar tidak keluar rumah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?