CUKAI (4)

Ketentuan Barang yang Tidak Dipungut Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 11 Maret 2021 | 13:00 WIB
Ketentuan Barang yang Tidak Dipungut Cukai

BERDASARKAN pada Pasal 4 Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), cukai dikenakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang terdiri atas etil alkohol atau etano, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, tidak semua BKC atas komoditas tersebut dapat dipungut cukai.

Adapun barang yang tidak dipungut cukai diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (PMK 59/2017). Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Cukai, terdapat 2 barang yang tidak dipungut cukai.

Pertama, tembakau iris. Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Selain itu, cukai juga tidak dipungut jika pembuatannya tidak dicampur dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasan atau tembakau iris tidak dibubuhi merek dagang atau sejenisnya.

Agar tidak dipungut cukai terhadap hal tersebut, terdapat 2 persyaratan yang perlu diperhatikan.

  1. Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau. Bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau tersebut adalah bahan-bahan seperti saus yang memberikan rasa dan/atau aroma yang khas pada tembakau iris.
  2. Pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi, dilekati, atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau tanda khusus yang sejenisnya. Tidak termasuk dalam pengertian bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau ialah bahan yang ditambahkan dengan maksud untuk mempertahankan mutu dan/atau kualitas.

Kedua, cukai tidak dipungut atas BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan sepanjang memenuhi 4 hal. Keempat persyaratan yang dimaksud ialah dibuat oleh rakyat di Indonesia, pembuatannya dilakukan secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian, dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Lebih lanjut, berdasarkan pada Pasal 4 PMK 59/2017, pembuatan atau pengangkutan BKC yang tidak dipungut cukai tidak wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai serta tidak wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Selain kedua hal di atas, terdapat beberapa situasi yang menyebabkan BKC tidak dipungut cukai. Pertama, tidak dipungut cukai atas BKC diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 59/2017. Cukai tidak dipungut atas BKC yang berasal dari luar daerah pabean apabila BKC diangkut terus atau BKC dangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean.

Kedua, sesuai dengan Pasal 6 PMK 59/2017, tidak dipungut cukai atas BKC yang diekspor. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang melakukan pengeluaran BKC yang tidak dipungut cukai dengan tujuan untuk ekspor bertanggung jawab terhadap BKC yang dikeluarkan sampai dengan BKC tersebut dilaksanakan ekspornya.

Selain itu, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menyampaikan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dokumen cukai berupa pemberitahuan mutase BKC yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Ketiga, merujuk pada Pasal 8 PMK 59/2017, BKC tidak dipungut cukai apabila dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan. Dalam hal ini, pengeluaran, pemasukan, dan/atau pengangkutan BKC wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutase BKC. Dokumen cukai berupa pemberitahuan mutase BKC yang telah diberikan catatan pemasukan ke pabrik atau tempat penyimpanan digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Keempat, sesuai dengan Pasal 12 PMK 59/2017, BKC tidak pungut jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC. Cukai tidak dipungut atas BKC yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau impor apabila dimasukkan ke dalam pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC.

Pengusaha pabrik dapat menggunakan BKC yang tidak dipungut cukai untuk keperluan laboratorium dalam rangka pengujian standar mutu BKC tersebut. Adapun yang tidak termasuk bahan baku atau bahan penolong yaitu etil alkohol yang digunakan untuk kebutuhan sanitasi dan pembersihan mesin produksi atau penggunaan etil alkohol yang tidak dapat ditelusuri pada barang hasil akhir yang merupakan BKC.

Kelima, berdasarkan pada Pasal 21 PMK 59/2017, cukai tidak dipungut atas BKC yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedelapan, cukai tidak dipungut atas etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dan berada di tempat penyimpanan yang telah musnah sebelum dikeluarkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 PMK 59/2017. Etil alkohol yang musnah tidak termasuk etil alkohol yang diberikan potongan.

Kesembilan, mengacu pada Pasal 28 PMK 59/2017, cukai tidak dipungut atas BKC yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara. Cukai tidak dipungut atas BKC yang berasal dari luar daerah pabean yang belum dilunasi cukainya, yang telah musnah sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. Importir yang BKC-nya musnah harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor Bea dan Cukai dengan menyebutkan sebab musnahnya BKC.

Kesepuluh, tidak dipungut cukai lainnya. Berdasarkan pada Pasal 30 PMK 59/2017, cukai tidak dipungut atas BKC yang belum dilunasi cukainya dalam kondisi musnah di pabrik pengguna BKC yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai karena adanya keadaan darurat. Cukai tidak dipungut atas BKC yang belum dilunasi cukainya dan musnah di tempat penimbunan perusahaan pengguna BKC dengan fasilitas pembebasan cukai karena adanya keadaan darurat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 23:53 WIB

jgn melihat dari penerimaan yg OK..namun juga dipikirkan bhw nilai2 konsumsi masyarakat harus dipastikan terlindungi.. Diluar Cukai rokk contoh singapore ,, sangat tinggi... maka jgn khawatir harus diterapkan tarif cukai yg seimbang dgn kepentingan publik

11 Maret 2021 | 23:51 WIB

Klo tembakau semestinya semua dpt dikenakan apalagi ex impor... krn itukhan tidak disarankan u dikonsumsi... itulah bukti Cukai dlm melindungi kesehatan dlm fungsinya "mengatur" Apalgi saus..Pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini murni ataulah desakan dari Industri rokok ya... bisa dikatakan sponsorkah? harus dipastkan bhw kebijakan tidak berlawanan dgn himbauan Kemenkes..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru