UGANDA

Kepatuhan Pajak Rendah, Otoritas Perketat Pengawasan Lewat Teknologi

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kepatuhan Pajak Rendah, Otoritas Perketat Pengawasan Lewat Teknologi

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Otoritas pajak Uganda (URA) mulai mengambil tindakan tegas untuk menggenjot penerimaan. Langkah ini diambil karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang terbilang rendah.

URA berencana mengidentifikasi ulang sekitar 2.000 wajib pajak pemilik aset yang disewakan. Proses ini akan dilakukan selama 3 bulan ke depan.

Komisioner Umum URA, John Rujoki Musinguzi, mengungkapkan tingkat kepatuhan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi sewa masih sangat rendah. Sejauh ini hanya 8% pemilik aset yang melaporkan pajaknya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"[Mereka yang tidak patuh] membuat tidak adil bagi wajib pajak yang patuh dari sektor ekonomi lainnya," ujar Musinguzi dilansir All Africa, dikutip Selasa (07/12/2021).

Menurut data yang dimiliki URA, sebanyak 88 pemilik aset yang berpenghasilan tinggi tidak membayar pajak atas sewanya. Padahal mereka memiliki 285 properti di Kampala. Untuk itu, dikembangkan sistem berbasis perangkat lunak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem ini akan menentukan skala prioritas bagi wajib pajak yang kurang bayar pajak.

Sistem kepatuhan pajak atas sewa menjadi proyek percontohan yang sedang dikembangkan oleh URA. Tujuannya untuk menutup celah ketidakpatuhan dalam pos pajak penghasilan atas sewa. Selain itu, sistem ini dirancang untuk memperluas basis pajak yang ada.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Musinguzi memperingatkan bagi pemilik properti yang belum patuh untuk segera mengungkapkan hartanya sebelum mereka diidentifikasi oleh URA. Mereka yang termasuk di antaranya adalah yang tidak memiliki nomor identifikasi pajak, tidak mengakui adanya pendapatan atas sewa, dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam 5 tahun terakhir.

URA menyampaikan saat ini hanya sebanyak 1 juta penduduk Uganda yang membayar pajak. Hal ini menyebabkan adanya stagnasi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Sistem yang dirancang ini nantinya akan menganalisis dan mengoptimalkan data dari berbagai kementerian, departemen, maupun lembaga pemerintah.

Pengembangan sistem ini menggunakan data dari berbagai lembaga pemerintah. Selain itu, pengembangan teknologi yang dikembangkan dalam sistem ini diawasi oleh Kementerian Keuangan dan URA. Saat ini, perusahaan swasta RippleNami tengah mengimplementasikan sistem yang dibuat.

Tak hanya untuk pajak penghasilan, URA juga mengembangkan digitalisasi pada berbagai layanan pajaknya. Beberapa di antaranya adalah perangko pajak digital, e-faktur, dan bukti pajak elektronik. Seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan mobilisasi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 07 Desember 2021 | 23:20 WIB

Penerapan teknologi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat meningkatkan efisiensi serta membantu untuk mengidentifikasi para wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra