Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung meminta camat dan lurah lebih aktif mendorong masyarakat patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam menilai kurangnya kepatuhan pembayaran PBB-P2 disebabkan masyarakat yang belum memahami manfaatnya. Padahal, lanjutnya, penerimaan PBB-P2 memiliki kontribusi besar dalam menunjang pelaksanaan program pembangunan daerah.
"Kurangnya sosialisasi juga masalahnya. Makanya kami tekankan kepada camat dan lurah, mereka harus aktif [menyosialisasikan PBB-P2]," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Radmida mengatakan masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya membayar PBB-P2 untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam hal ini, camat dan lurah dapat memainkan peran lebih besar karena memiliki kedekatan dengan masyarakat sebagai wajib pajak.
Dia kemudian menyebut piutang PBB-P2 yang tidak tertagih di Pemkot Pangkalpinang pada tahun lalu mencapai 38,11% dari nilai ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dia pun berharap angka piutang tersebut menurun tahun ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
"Kami harus optimalkan. Semakin banyak piutang tidak tertagih maka akan semakin menumpuk. Apalagi kami butuh dana untuk pelaksanaan pembangunan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Budiyanto menyebut realisasi pembayaran SPPT yang diterbitkan rata-rata berkisar 60%-65% setiap tahun. Oleh karena itu, piutang PBB-P2 di Pangkalpinang juga terus bertambah miliaran rupiah setiap tahun.
Tahun ini, BKD telah menetapkan SPPT PBB-P2 yang nilainya mencapai Rp13 miliar. Namun, dalam estimasi pemkot, PBB-P2 yang terbayar hanya sekitar Rp11 miliar.
"Tapi kalau sampai tembus Rp13 miliar, artinya target terpenuhi," katanya, seperti dilansir klikbalbel.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pembayaran pbb ini harus disosialisasikan kepada masyarakat lagi, agar masyarakat memahami untuk apa pembayaran pajak ini