KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan Pajak pada Masa Pemulihan Ekonomi Jadi Krusial, Mengapa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 26 September 2020 | 14:55 WIB
Kebijakan Pajak pada Masa Pemulihan Ekonomi Jadi Krusial, Mengapa?

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang diselenggarakan Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020)

MALANG, DDTCNews – Pemerintah harus mendesain kebijakan yang berorientasi pada kepercayaan masyarakat pada masa transisi atau pemulihan ekonomi.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengungkapkan hal tersebut dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang digelar Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020).

“Tahap transisi dan pemulihan menjadi krusial sebelum memasuki masa pascapandemi. Hal Ini lantaran kebijakan yang diambil pemerintah akan memengaruhi kepercayaan dan pandangan masyarakat atas pemerintah dan akan berdampak pada kelancaran kebijakan pascapandemi,” jelasnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk merespons kebijakan pajak pada masa pandemi, menurut Ganda, pemerintah harus menyesuaikan kembali dengan tahapan yang ada. Tahapan tersebut terdiri atas tiga fase, yaitu pembatasan dan mitigasi, transisi dan pemulihan, serta pascapandemi.

Menurutnya, ekonomi pascakrisis membutuhkan stimulus yang berbeda untuk setiap fase. Dia selanjutnya menjabarkan 5 ranah usulan kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah pada masa transisi dan pascapandemi dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Pertama, perbaikan pada tahapan pemeriksaan. Perbaikan tersebut dilakukan dengan memajukan self review sebelum tax audit atau setelah SPT Tahunan disampaikan, menyediakan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memberikan respons, dan memperkuat quality assurance.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, perbaikan dari sisi program kepatuhan. Perbaikan pada sektor ini dapat ditempuh dengan menegakkan hukum untuk pembayar pajak yang menghindari pajak, membuat segmentasi wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya dan memperlakukannya secara berbeda, serta menjadikan wajib pajak sebagai mitra.

Ketiga, mengubah paradigma hubungan antara otoritas dengan wajib pajak harus menjadi lebih kooperatif. Terkait dengan hal ini, pemerintah harus meningkatkan kepastian hukum, mengurangi waktu penyelesaian sengketa, dan menghindari sengketa yang tidak perlu. Perusahaan juga bisa menerapkan tax control framework.

Tax control framework di perusahaan bisa meningkatkan rasa kepercayaan otoritas kepada perusahaan karena sudah memiliki internal control atas pajak dalam manajemen perusahaan. Dengan demikian, wajib pajak bisa dipercaya jika sudah patuh, tanpa perlu melihat lebih jauh isi SPT-nya,” jelas Ganda.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Keempat, kebijakan memasuki masa pascapandemi. Ganda menyebut usulan yang banyak bermunculan adalah terkait dengan pajak kekayaan, pajak karbon, pajak lingkungan, dan formalitas ekonomi untuk mengurangi shadow economy.

Kelima, tantangan terkait perubahan teknologi dan sosial. Hal ini berkaitan dengan desain ketentuan pajak mengenai pembayaran nontunai, pajak digital, dan pemanfaatan teknologi untuk keperluan administrasi perpajakan.

Adapun seminar nasional ini merupakan puncak dari rangkaian acara Tax Series yang merupakan agenda tahunan Himapajak FIA UB. Agenda ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan live streaming Youtube Himapajak Official. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 23:43 WIB

apapun yang pemerintah coba untuk lakukan dalam menghadapi ancaman resesi, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakam pajak sangat menentukan bagaimna Indonesia dapat bertahan serta memulihkan perekonomiannya mengingat besarnya pendapatan negara yang berasal dari pajak, semoga saja langkah-langkah yang diambil sudah tepat karena akan sangat menentukan perekonomian negara kedepannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?