BAR REFAELI

Kasus Pajak Selesai, Model Israel Ini Bayar Denda Pajak Rp21 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 18:15 WIB
Kasus Pajak Selesai, Model Israel Ini Bayar Denda Pajak Rp21 Miliar

Bar Refaeli. (foto: Alberto Pizzoli/AFP via Getty Images)

TEL AVIV, DDTCNews—Kasus pajak yang menjerat model top Israel Bar Refaeli sejak 2017 akhirnya selesai dengan pengakuan sang model telah melakukan penghindaran pajak atas penghasilan dari luar negeri

Pada persidangan di awal pekan ini, Refaeli dan ibunya mengakui melakukan pelanggaran atas hukum pajak Israel dengan tidak membayar PPh orang pribadi atas penghasilan yang mencapai US$7,2 juta atau setara Rp105 miliar.

"Keduanya diperintahkan untuk membayar denda pajak sebesar US$1,5 juta (setara dengan Rp21 miliar) dan ditambah wajib membayar pajak terutang kepada negara," tulis keterangan pengadilan dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain membayar denda pajak dan melunasi utang pajak, Refaeli wajib melakukan kerja sosial bidang pelayanan masyarakat selama sembilan bulan. Sementara sang ibu, Tzipi dihukum kurungan penjara selama 16 bulan.

Pengadilan Tel Aviv sebelumnya menolak pembelaan yang diajukan Refaeli dan keluarga atas tuduhan melakukan penghindaran pajak karena tidak mencantumkan pendapatan dari luar negeri sebesar US$7,2 juta pada periode 2009-2012.

Otoritas menyebutkan Refaeli tetap sebagai SPDN Israel meskipun sang model membela diri sebagai subjek pajak Amerika Serikat karena bermukim di sana dan menjalin hubungan dengan aktor film 'Inception' Leonardo DiCaprio.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Atas bantuan ibunya, Refaeli berhasil mengaburkan status sebagai subjek pajak dalam negeri Israel dengan manipulasi kontrak bukan atas nama sang model tapi menggunakan nama anggota keluarga lainnya.

Pengadilan memutuskan hubungan Refaeli dan DiCaprio tidak memenuhi syarat sebagai hubungan keluarga. Oleh karena itu, ia tidak bisa mengklaim sebagai subjek pajak AS dan menghindar dari membayar pajak secara penuh di Israel.

Dilansir dari Fox News, hukuman kepada sang ibu lebih berat lantaran sebagai agen ia justru sengaja mengaburkan status residen pajak Refaeli. Dia juga didakwa telah menjadi fasilitator pihak lain melakukan penghindaran dan pelanggaran hukum pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 21:51 WIB

ini menarik. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?