KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 10 April 2021 | 14:01 WIB
Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Sejumlah wisatawan bersantai di bibir pantai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pemkab Kepulauan Anambas mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal. (Foto: anambaskab.go.id)

ANAMBAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ranperda tersebut sudah mendesak disahkan untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal di wilayahnya.

Dia menyebut salah satu pasalnya berisi pembebasan pajak daerah untuk investor yang memenuhi kriteria. "Dalam perda nanti misalnya, kemudahan yang diberikan adalah 2 tahun pertama beroperasi tidak dipungut pajak," katanya di Anambas, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Abdul mengatakan raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor tersebut telah diserahkan ke DPRD Anambas. Dia berharap raperda itu segera disahkan agar pemkab memiliki payung hukum dalam memberikan insentif kepada investor.

Menurutnya, pemberian insentif fiskal dan kemudahan untuk investor tersebut tetap akan memperhatikan beberapa prinsip, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, seperti dikutip batampos.co.id, pemkab juga akan mendorong investor bermitra dengan koperasi dan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut mendukung pengesahan raperda tersebut. Menurutnya, raperda itu menjadi inisiatif yang baik pemkab untuk menarik lebih banyak investor.

Ansar meminta Abdul terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dan insentif agar Kepulauan Anambas semakin dilirik pemilik modal. "Kalau perlu jika ada pelaku usaha apa saja, termasuk pariwisata, kasih saja dia gratis IMB [izin mendirikan bangunan]," ujarnya.

Pemkab Kepulauan Anambas menyampaikan 3 raperda kepada DPRD. Selain pemberian insentif, raperda lainnya yakni perubahan atas Perda No. 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan ranperda perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Desa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 15:46 WIB

Semoga dengan insentif ini maka Kabupaten Anambas dapat lebih berkembang dan meningkatkan pariwisata di daerah tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan