KPP MADYA BANDUNG

Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Maret 2024 | 11:30 WIB
Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menyambangi 3 wajib pajak di tempat usahanya di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan konseling penagihan pada 1 Februari 2024.

KPP Madya Bandung menugaskan 3 juru sita pajak negara (JSPN) antara lain Irvan Sofwan, Wahyu Gunardjo, dan Ade Wildan Rahmannudin. Dalam konseling tersebut, mereka memberikan edukasi kepada wajib pajak atas kewajibannya yang masih menjadi tunggakan.

“Kegiatan ini merupakan tindakan persuasif di samping pelaksanaan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Irvan dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam pelaksanaan penagihan aktif, lanjut Irvan, juru sita berwenang melakukan tindakan mulai dari penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, penjualan barang sitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Namun demikian, juru sita juga dapat mengambil tindakan persuasif, seperti konseling penagihan, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya.

“Ada peribahasa Sunda, caina herang laukna beunang, yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa menimbulkan akibat buruk bagi orang lain,” tutur Irvan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dia menegaskan konseling penagihan merupakan upaya JSPN dalam membangun komunikasi dengan wajib pajak. Langkah tersebut juga dilakukan agar penagihan tidak justru membuat wajib pajak takut atau terganggu.

Sebagai informasi, terdapat serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023. Serangkaian penagihan pajak tersebut terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 04 Maret 2024 | 15:10 WIB

mbok ya koruptor di begituin juga , disita set nya , ketahuan korupsi berapa kenakan denda berpa persen senilai hasil korupsinya disandera sampai bisa bayar denda dan mengembalikan hasil korupsinya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?