MESIR

Jual Makanan Lewat Delivery Online Wajib Pungut PPN 14%

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 15:00 WIB
Jual Makanan Lewat Delivery Online Wajib Pungut PPN 14%

Ilustrasi

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir mulai mengenakan tarif PPN sebesar 14% atas restoran dan toko yang menjual makanannya melalui jasa pengiriman online.

Reda Abdel Qader, Kepala Otoritas Pajak Mesir mengatakan PPN sebesar 14% ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha dan menciptakan kompetisi yang sehat dalam perekonomian.

"Keputusan untuk mengenakan PPN atas restoran dan toko yang menjual makanannya melalui jasa pengiriman online tidak lain adalah perwujudan dari keadilan pajak dan dukungan untuk menciptakan persaingan yang sehat," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pandemi Covid-19 saat ini membuat jasa pengiriman makanan secara online di Mesir mengalami peningkatan penjualan. Sebaliknya, bisnis lain di luar sektor tersebut justru masih tertekan oleh pandemi Covid-19.

Sejak 2017, tak sedikit barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang kena pajak. Hanya saja, makanan yang dijual melalui jasa pengiriman online ternyata masih dikecualikan dari objek pajak. Untuk itu, pemerintah saat ini berupaya menutup celah hukum tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Mohamed Maait menjelaskan tak semua pelaku usaha yang menjual makanan melalui platform online wajib mengenakan PPN. Menurutnya, PPN hanya wajib dipungut oleh pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp454,8 juta dalam setahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan adanya ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) ini, pemerintah meminta kepada wajib pajak yang telah memenuhi threshold PKP untuk melakukan registrasi, dikukuhkan sebagai PKP, dan mulai memungut PPN.

Seperti dilansir egyptianstreets.com, Pemerintah Mesir berharap target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 18% yang ditetapkan pada anggaran 2021-2022 bisa tercapai seiring dengan berbagai strategi kebijakan yang akan dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 15:12 WIB

kasihan dah klo beneran diterapin PPN u jasa pendidikan umum sekolah Non Pemerintah... gmn tuh dgn UUD 1945 .., Juga thdp pajak makanan ..kan jelas PP I u Daerah 10% lalu bgmn skemanya dong klo sampai 14% dikenakan u makan OL... sebaiknya harus hati2..ini mau jerumuskan ekonomi tambah mlorot, sebaiknya pihak Senayan lebih mewakili kepentingan kesejahteraan kelompok menengah bawah..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra