KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Dongkrak Omzet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:30 WIB
Jokowi Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Dongkrak Omzet

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjual produknya melalui platform daring atau marketplace. Tujuannya, menggenjot omzet yang didapat.

Menurut Jokowi, penjualan secara daring bisa menjangkau pasar lebih luas sehingga keuntungan yang diperoleh juga bisa ikut meningkat. Namun, dia mengingatkan pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produk apabila ingin menjual lewat aplikasi daring.

"Tetapi ingat, kalau sudah yang namanya masuk ke pasar online kesiapan produksi harus betul-betul siap. Jangan sampai kita hanya produksi bisa 100, nanti pesanannya 10 ribu. Ada banyak kejadian seperti itu dan tidak siap. Jadi harus mempersiapkan diri kalau ordernya banyak. Saya kira bagus bisa masuk ke pasar-pasar online," kata Jokowi saat di sela penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kisah inspiratif datang dari Wageningtyas, seorang ibu yang sehari-hari berjualan roti bakar Bandung. Dia mengaku bahwa omzet dagangannya saat ini sudah mencapai Rp1 juta per hari. Kepada Presiden Jokowi, ia menuturkan kunci suksesnya tersebut adalah dengan memanfaatkan berbagai aplikasi daring, terutama di masa pandemi COVID-19.

“Omzet sekarang sudah mencapai 1 juta per hari. Berkat online Pak jadi selama pandemi kami usaha ini terbantu dengan aplikasi online,” ujar Wage, panggilan ibu tersebut.

Cerita serupa datang dari Ngadimin, seorang penjual mie ayam asal Bojonegoro yang juga berhasil meningkatkan usahanya dengan memanfaatkan aplikasi daring. Amin, demikian ia biasa disapa, menuturkan bahwa ia juga mendapatkan omzet antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per harinya dan 90% di antaranya dihasilkan dari pesanan lewat aplikasi daring.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Omzet sekitar 500rb sampai 1 juta. Alhamdulillah berkat online. Justru omzet saya 90 persen itu online,” ujar Amin saat berdialog dengan Presiden Jokowi.

Amin juga bercerita bahwa adanya berbagai platform daring tersebut membuatnya tidak perlu memiliki kios di lokasi yang strategis untuk berjualan. Saat memulai usahanya, Amin berjualan mie ayam dari rumah yang disewanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 Juli 2022 | 23:37 WIB

Penjualan secara daring dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penjualan produk, mengingat perdagangan digital mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir dan adanya dukungan sistem pembayaran digital yang semakin memudahkan transaksi pembayaran.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?