PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:11 WIB
Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memantau secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi beberapa kantor pajak.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Suryo Utomo berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I dan Setiabudi II. Kunjungan dilakukan pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

“Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan pemantauan secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di KPP Setiabudi I dan Setiabudi II,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Sesuai dengan ketentuan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Berdasarkan pada 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

DJP juga kembali mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Adapun atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000.

“Segera laporkan SPT Tahunan secara online melalui situs http://pajak.go.id,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Sebagai informasi, DJP juga membuka kembali saluran e-SPT yang semula telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 Maret 2022 | 23:12 WIB

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Pemungutan pajak bukan dilakukan untuk special benefit, oleh karena itu atas kontribusi pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak akan mendapat manfaat secara tidak langsung, diantaranya yaitu melalui pengadaan barang publik

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC