Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami juga perlu melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK).
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan istri yang pelaksanaan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami memang tidak perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersendiri. Namun, NIK istri perlu dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami.
"Kewajiban perpajakan wanita yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip Senin (30/10/2023).
Bila penghasilan istri dikenai pemotongan PPh dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, pemotongan PPh dapat dilakukan menggunakan NIK istri.
"Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.
Tak hanya itu, bukti potong yang menggunakan NIK istri tersebut nantinya akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated.
Untuk diketahui, NIK secara resmi akan menggantikan NPWP 15 digit terhitung sejak 1 Januari 2024. Batas waktu ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NIK. Adapun yang dimaksud penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak cabang, NPWP cabang yang selama ini berlaku akan digantikan dengan NITKU. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cara nya bgm?