UU CIPTA KERJA

Istana: Ada Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 15:59 WIB
Istana: Ada Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Mensesneg Pratikno. (Foto: Biro Pers-Setpres/Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan mengakui terdapat kesalahan teknis dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Kemensetneg telah me-review UU Cipta Kerja dari DPR dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuat kesepakatan perbaikannya.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Pratikno tidak menjelaskan langkah pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang terlanjur ditandatangani Presiden dan diberi nomor. Dia hanya menyebut kekeliruan teknis dan tidak memengaruhi pelaksanaannya.

Selain itu, Pratikno menyebut kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja akan menjadi catatan dan masukan bagi Istana untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan serupa tidak terulang.

Presiden telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama. Pasal 186 UU Cipta Kerja tersebut beleid tersebut telah berlaku sejak diundangkan.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Ia juga tidak memerinci letak kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja. Namun, warganet ramai membicarakan sejumlah kesalahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja di media sosial.

Misalnya, mengenai penulisan Pasal 6 pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Di sana terdapat penjelasan untuk Pasal 5 ayat (1) huruf a, tetapi pada beleid tersebut hanya Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2020 | 23:17 WIB

kesalahan ini cukup fatal mengingat UU ini mempengaruhi hidup orang banyak sehingga dapat mempengaruhi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, semoga hal serupa tidak terjadi lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB