UU CIPTA KERJA

Istana: Ada Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 15:59 WIB
Istana: Ada Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Mensesneg Pratikno. (Foto: Biro Pers-Setpres/Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan mengakui terdapat kesalahan teknis dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Kemensetneg telah me-review UU Cipta Kerja dari DPR dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuat kesepakatan perbaikannya.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Pratikno tidak menjelaskan langkah pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang terlanjur ditandatangani Presiden dan diberi nomor. Dia hanya menyebut kekeliruan teknis dan tidak memengaruhi pelaksanaannya.

Selain itu, Pratikno menyebut kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja akan menjadi catatan dan masukan bagi Istana untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan serupa tidak terulang.

Presiden telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama. Pasal 186 UU Cipta Kerja tersebut beleid tersebut telah berlaku sejak diundangkan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Ia juga tidak memerinci letak kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja. Namun, warganet ramai membicarakan sejumlah kesalahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja di media sosial.

Misalnya, mengenai penulisan Pasal 6 pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Di sana terdapat penjelasan untuk Pasal 5 ayat (1) huruf a, tetapi pada beleid tersebut hanya Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2020 | 23:17 WIB

kesalahan ini cukup fatal mengingat UU ini mempengaruhi hidup orang banyak sehingga dapat mempengaruhi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, semoga hal serupa tidak terjadi lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan