TUNJANGAN HARI RAYA

Ingatkan Bayar THR Karyawan, Ini Pesan Menaker untuk Pengusaha

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 15:47 WIB
Ingatkan Bayar THR Karyawan, Ini Pesan Menaker untuk Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.

Ida mengatakan pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha. Menurutnya, pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.

“Karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR ini sehingga akan mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi kita," katanya dalam dialog FMB 9, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Ida mengatakan situasi ekonomi saat ini sudah lebih baik dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu. Dengan perekonomian yang berada pada fase pemulihan, Ida menilai kondisi keuangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Apalagi, pemerintah sejak tahun lalu telah memberikan berbagai insentif kepada pengusaha. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Pada perusahaan yang masih mengalami kesulitan keuangan, Ida juga memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, asal melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.

Baca Juga:
Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. "Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Mengenai besaran THR, Ida menyebut nominalnya senilai 1 bulan upah bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, serta nilai proporsionalitas bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan.

Pada pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5% dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Adapun pada pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha.

Ida menambahkan saat ini Kemenaker telah membentuk posko untuk penyampaian aduan mengenai pembayaran THR, baik secara online, melalui telepon, atau bertatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Pembentukan posko THR juga telah diikuti 34 provinsi di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2021 | 00:05 WIB

Betul sekali, dengan adanya thr ini sangat membantu sekali bagi para pekerja ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?