KINERJA INDUSTRI

Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Perajin menjemur kain batik buatan peserta di kampung batik Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/20/2021). Kampung batik Cibuluh mengadakan kegiatan belajar membatik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional sekaligus untuk mengenalkan dan melestarikan salah satu warisan budaya dunia tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Industri batik punya kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Sedikitnya ada 200.000 tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Pemerintah mencatat, usaha yang didominasi industri kecil dan menengah (IKM) ini dijalankan oleh sedikitnya 47.000 unit bisnis yang tersebar di seluruh negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita menyampaikan industri batik merupakan salah satu unggulan pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Masifnya tenaga kerja yang diserap dan luasnya pasar membuat industri batik punya daya ungkit yang cukup kuat terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Industri batik kita mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan produknya telah diminati pasar global," kata Agus dikutip dari siaran pers kementerian, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Diatur Tersendiri, Tarif PPN atas Aset Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Kementerian Perindustrian mencatat, capaian ekspor batik pada tahun 2020 mencapai US$532,7 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun. Khusus periode kuartal I/2021, nilai ekspor batik mampu menembus US$157,8 juta atau setara Rp2,2 triliun. Angka ini diyakini akan terus meningkat seiring pemulihan ekonomi global.

Menperin menambahkan, batik adalah identitas bagi Bangsa Indonesia. Hal ini diperkuat melalui pengakuan UNESCO yang menyatakan bahwa batik Indonesia sebagai salah satu warisan budaya tak benda milik dunia pada bidang Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.

Melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan hari Batik Nasional ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Menperin berharap, pembinaan kepada para pelaku IKM batik terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Sebab, dengan jumlahnya yang besar dan merata di seluruh penjuru tanah air, industri batik bisa menjadi penggerak perekonomian daerah dan berpotensi menjadi pengungkit industri kecil dan menengah lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 12:53 WIB

Semakin banyak tenaga kerja yang diserap di setiap sektor, maka semakin bagus pula kondisi perekonomian. Ini akan menjadi langkah awal dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dan harapannya, banyak industri yang mencontoh industri batik ini, terlebih dalam melakukan ekspor atas produk-produk yang dihasilkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?