PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 22 Maret, DJP Baru Terima 8 Juta SPT dari WP Orang Pribadi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 12:14 WIB
Hingga 22 Maret, DJP Baru Terima 8 Juta SPT dari WP Orang Pribadi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima hampir 8 juta SPT Tahunan 2021 dari wajib pajak orang pribadi sampai dengan 22 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak perlu segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021. Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2022.

"Ini waktu tinggal sedikit hari lagi. Ini sudah tanggal 23 [Maret 2022], batas waktu penyampaiannya adalah 31 Maret," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Suryo menuturkan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Dia pun memohon para pesohor atau influencer untuk turut mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak.

Dalam acara Spectaxcular 2022 tersebut, DJP juga mengundang sejumlah influencer. Beberapa di antaranya Raffi Ahmad, Arief Muhammad, dan Hotman Paris Hutapea.

Suryo menilai para influencer yang hadir dalam acara tersebut telah patuh melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia lantas memohon para influencer untuk bercerita kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ujung berikutnya adalah bagaimana menyampaikan cerita SPT ini kepada masyarakat secara umum," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 23 Maret 2022 | 22:19 WIB

Selain terhindar dari sanksi denda, pelaporan SPT yang lebih cepat dapat menghindari risiko adanya gangguan internet pada saat melakukan pelaporan SPT. Hal ini dikarenakan, semakin mendekati tenggat pelaporan SPT akan semakin banyak wajib pajak yang mengakses website DJPOnline untuk melaporkan SPT nya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan