KABUPATEN BULELENG

Hari Cuti Bersama, Layanan Pajak dan Retribusi Daerah Tetap Buka

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Hari Cuti Bersama, Layanan Pajak dan Retribusi Daerah Tetap Buka

Ilustrasi. 

BULELENG, DDTCNews – Layanan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buleleng, Bali tetap beroperasi pada hari cuti bersama.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ataupun aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada bidang pelayanan pajak dan retribusi daerah hanya libur pada 29 Oktober 2020.

“Kami sudah tugaskan Tim Optimalisasi PAD untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, para ASN yang mengurusi pembayaran pajak dan retribusi daerah tetap bekerja pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020,” jelas Gede Suyasa, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gede Suyasa menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini ditempuh untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara maksimal dan prima.

Dia berharap langkah ini membuat masyarakat yang ingin membayar pajak tetap bisa terlayani dengan baik. Dengan demikian, PAD Kabupaten Buleleng, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah, bisa optimal.

Gede Suyasa juga kembali mengimbau agar masyarakat atau wisatawan yang ada di Buleleng tetap mematuhi protokol Kesehatan. Masyarakat, sambungnya, harus tetap memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, serta menjaga jarak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Imbauan tersebut disampaikan mengingat ada peluang terjadi pergerakan masyarakat saat libur panjang. Menurutnya, pergerakan tersebut terjadi akibat masyarakat yang ingin berlibur ke tempat wisata atau sekadar berkumpul dengan teman.

“Ini yang kami antisipasi di masing-masing gugus tugas dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan supaya tetap menjaga protokol kesehatan. 3M harus dilakukan dengan baik,” ungkapnya, seperti dilansir infopublik.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Antisipasi memang penting untuk dilakukan. Tapi akankah lebih baik jika pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak dan pekerja pajak juga sama-sama memperoleh manfaat dan lebih diuntungkan. Semoga digitalisasi cepat merambah ke daerah-daerah di seluruh Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN