KABUPATEN BULELENG

Hari Cuti Bersama, Layanan Pajak dan Retribusi Daerah Tetap Buka

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Hari Cuti Bersama, Layanan Pajak dan Retribusi Daerah Tetap Buka

Ilustrasi. 

BULELENG, DDTCNews – Layanan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buleleng, Bali tetap beroperasi pada hari cuti bersama.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ataupun aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada bidang pelayanan pajak dan retribusi daerah hanya libur pada 29 Oktober 2020.

“Kami sudah tugaskan Tim Optimalisasi PAD untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, para ASN yang mengurusi pembayaran pajak dan retribusi daerah tetap bekerja pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020,” jelas Gede Suyasa, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gede Suyasa menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini ditempuh untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara maksimal dan prima.

Dia berharap langkah ini membuat masyarakat yang ingin membayar pajak tetap bisa terlayani dengan baik. Dengan demikian, PAD Kabupaten Buleleng, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah, bisa optimal.

Gede Suyasa juga kembali mengimbau agar masyarakat atau wisatawan yang ada di Buleleng tetap mematuhi protokol Kesehatan. Masyarakat, sambungnya, harus tetap memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, serta menjaga jarak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Imbauan tersebut disampaikan mengingat ada peluang terjadi pergerakan masyarakat saat libur panjang. Menurutnya, pergerakan tersebut terjadi akibat masyarakat yang ingin berlibur ke tempat wisata atau sekadar berkumpul dengan teman.

“Ini yang kami antisipasi di masing-masing gugus tugas dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan supaya tetap menjaga protokol kesehatan. 3M harus dilakukan dengan baik,” ungkapnya, seperti dilansir infopublik.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Antisipasi memang penting untuk dilakukan. Tapi akankah lebih baik jika pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak dan pekerja pajak juga sama-sama memperoleh manfaat dan lebih diuntungkan. Semoga digitalisasi cepat merambah ke daerah-daerah di seluruh Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?