KEPATUHAN PAJAK

Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 16:45 WIB
Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP

Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui e-mail.  

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan para mitra usaha, Gojek mengirimkan surat pemberitahuan kepada mitra usaha untuk melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 6 Mei 2021.

Berdasarkan tangkapan layar e-mail Gojek yang dikirimkan kepada mitra usaha, perusahaan penyedia layanan transportasi akan mengirimkan data mitra kepada Ditjen Pajak guna menindaklanjuti imbauan pemerintah kepada Gojek untuk mendukung kewajiban perpajakan mitra usaha.

"Bagi mitra yang belum mempunyai NPWP, Anda dapat memilih tarif pajak penghasilan dengan mengisi formulir sampai dengan 6 Mei 2021," tulis Gojek dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan UU PPh Pasal 17.

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Gojek memberikan empat catatan tambahan perihal imbauan mitra usaha dalam melengkapi dokumen NPWP. Pertama, mitra usaha Gojek yang telah memilih opsi kedua yaitu rezim PPh normal tak dapat mengganti pilihan menjadi pilihan 1 yaitu skema PPh final UMKM 0,5%.

Kedua, Gojek menegaskan tidak melakukan pemotongan PPh kepada mitra usaha. Mekanisme pemenuhan kewajiban PPh mitra usaha dilakukan secara mandiri berdasarkan sistem self assessment perpajakan.

Ketiga, Gojek akan mengirimkan pesan aplikasi selanjutnya yang berisi informasi status pembuatan NPWP atau hasil verifikasi NPWP mitra usaha. Keempat, bagi mitra yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir pilihan perpajakan.

"Bagi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir,' jelas Gojek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2021 | 17:02 WIB

Koordinasi antara wajib pajak dan otoritas pajak seperti ini perlu dilakukan agar bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak baru lagi. Gojek yang menjadi platform mewadahi berbagai UMKM, tentunya dapat memberikan data/informasi bagi DJP sehingga sosialisasi lebih optimal dalam menjangkau wajib pajak baru.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?