LAPORAN KEUANGAN

Gelar Audit, BPK Soroti Belanja Perjalanan Dinas

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 14:20 WIB
Gelar Audit, BPK Soroti Belanja Perjalanan Dinas

Anggota IV BPK Isma Yatun. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memulai rangkaian audit atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari kementerian/lembaga (K/L). Aspek belanja perjalanan dinas menjadi sorotan auditor negara.

Anggota IV BPK Isma Yatun mengatakan sorotan belanja perjalanan dinas ditujukan untuk pemeriksaan laporan keuangan dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Menurutnya, belanja perjalanan dinas menjadi salah satu risk based audit BPK untuk lembaga yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan tersebut.

"Saya apresiasi Kemenko Kemaritiman karena sudah menindaklanjuti dengan baik rekomendasi BPK, tapi dari belanja barang khususnya perjalanan dinas itu kami soroti," katanya di Auditorium BPK, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Isma Yatun melanjutkan risk based audit ini sejalan dengan tujuan pemeriksaan yang didasarkan kepada empat kriteria. Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana diatur dalam SAP.

Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaporan keuangan. Keempat efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Empat kriteria tersebut, lanjut Isma Yatun, akan sejalan dengan lingkup pemeriksaan yang meliputi akun-akun neraca hingga pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

“Untuk Kemenko kemaritiman memang tidak terlalu signifikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, tapi soal perjalanan dinas itu menjadi concern kami di Keuangan Negara IV,” paparnya.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Menyikapi perhatian BPK atas pelaksanaan audit, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan keterbukaan informasi atas kegiatan belanja perjalanan dinas di tempatnya. Menurutnya, selain keterbukaan informasi, perbaikan aturan atas belanja perjalanan dinas juga dinilai perlu diperbaiki agar tidak menjadi temuan rutin BPK setiap kegiatan audit.

“Untuk akses data, saya kira dibuka saja karena ini penting. Jadi, tidak perlu ada yang disembunyikan. Kemudian, kalau harus jujur, untuk masalah itu [belanja perjalanan dinas] yang perlu kita perbaiki karena sudah menjadi keluhan dari eselon I,II dan III,” ungkap Luhut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2020 | 23:10 WIB

Menurut saya yang perlu dilakukan pada saat perencanaan dan penetapan proporsi anggaran dana setiap kementerian adalah menimbang dan melakukan perencanaan terhadap kegiatan yang akan dilakukan pada tahun tersebut disertai dengan estimasi biaya per kegiatannya, sehingga dapat meminimalisir adanya kekurangan dana seperti yang dinyatakan oleh bapak Luhut. Dan, menurut saya adalah hal yang sangat bagus ketika menteri BUMN, Erick Thohir juga memberlakukan aturan perbedaan perjalanan dinas berdasarkan track record kerja nya. Jadi bukan masalah, ketika Menteri akomodasi dengan pejabat lainnya yang memiliki kinerja buruk. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN