LAPORAN KEUANGAN

Gelar Audit, BPK Soroti Belanja Perjalanan Dinas

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 14:20 WIB
Gelar Audit, BPK Soroti Belanja Perjalanan Dinas

Anggota IV BPK Isma Yatun. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memulai rangkaian audit atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari kementerian/lembaga (K/L). Aspek belanja perjalanan dinas menjadi sorotan auditor negara.

Anggota IV BPK Isma Yatun mengatakan sorotan belanja perjalanan dinas ditujukan untuk pemeriksaan laporan keuangan dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Menurutnya, belanja perjalanan dinas menjadi salah satu risk based audit BPK untuk lembaga yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan tersebut.

"Saya apresiasi Kemenko Kemaritiman karena sudah menindaklanjuti dengan baik rekomendasi BPK, tapi dari belanja barang khususnya perjalanan dinas itu kami soroti," katanya di Auditorium BPK, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Isma Yatun melanjutkan risk based audit ini sejalan dengan tujuan pemeriksaan yang didasarkan kepada empat kriteria. Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana diatur dalam SAP.

Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaporan keuangan. Keempat efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Empat kriteria tersebut, lanjut Isma Yatun, akan sejalan dengan lingkup pemeriksaan yang meliputi akun-akun neraca hingga pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

“Untuk Kemenko kemaritiman memang tidak terlalu signifikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, tapi soal perjalanan dinas itu menjadi concern kami di Keuangan Negara IV,” paparnya.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Menyikapi perhatian BPK atas pelaksanaan audit, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan keterbukaan informasi atas kegiatan belanja perjalanan dinas di tempatnya. Menurutnya, selain keterbukaan informasi, perbaikan aturan atas belanja perjalanan dinas juga dinilai perlu diperbaiki agar tidak menjadi temuan rutin BPK setiap kegiatan audit.

“Untuk akses data, saya kira dibuka saja karena ini penting. Jadi, tidak perlu ada yang disembunyikan. Kemudian, kalau harus jujur, untuk masalah itu [belanja perjalanan dinas] yang perlu kita perbaiki karena sudah menjadi keluhan dari eselon I,II dan III,” ungkap Luhut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2020 | 23:10 WIB

Menurut saya yang perlu dilakukan pada saat perencanaan dan penetapan proporsi anggaran dana setiap kementerian adalah menimbang dan melakukan perencanaan terhadap kegiatan yang akan dilakukan pada tahun tersebut disertai dengan estimasi biaya per kegiatannya, sehingga dapat meminimalisir adanya kekurangan dana seperti yang dinyatakan oleh bapak Luhut. Dan, menurut saya adalah hal yang sangat bagus ketika menteri BUMN, Erick Thohir juga memberlakukan aturan perbedaan perjalanan dinas berdasarkan track record kerja nya. Jadi bukan masalah, ketika Menteri akomodasi dengan pejabat lainnya yang memiliki kinerja buruk. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%