KP2KP SINJAI

Gara-Gara Bayar Pajak Dana Desa Pakai NPWP Lama, WP Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Gara-Gara Bayar Pajak Dana Desa Pakai NPWP Lama, WP Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggelar kunjungan ke Desa Tongke Tongke dalam rangka memberikan edukasi perpajakan terkait dengan dana desa pada 4 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan wajib pajak perlu mengelola dana desa sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sangat penting sehingga wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi.

"Kepala desa dan bendahara perlu mengetahui hak dan kewajiban pajak dana desa yang dikelolanya. Harapannya, dana desa dikelola secara tepat dan berjalan secara maksimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan catatan DJP, lanjut Hendrawan, Desa Tongke Tongke masih belum tepat dalam memakai NPWP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dia menemukan pemerintah desa ternyata masih belum menggunakan NPWP terbaru.

“Desa Tongke Tongke selama ini ternyata masih menggunakan NPWP yang lama dalam melakukan pembayaran pajak. Seharusnya NPWP yang digunakan adalah NPWP yang baru,” tuturnya.

Hendrawan juga mengingatkan wajib pajak utnuk dapat terus patuh memenuhi ketentuan perpajakan. Jika menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan dana desa, wajib pajak diimbau untuk langsung berkonsultasi dengan KP2KP Sinjai.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan Desa Tongke Tongke Irsan Ramli mengakui kesalahan yang telah dilakukannya terkait dengan penggunaan NPWP. Dia mengaku lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat login di akun DJP Online untuk melakukan pembayaran.

“Kami lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat ingin membayar pada website DJP Online. Hal ini dikarenakan login yang tersimpan masih NPWP yang lama dan kami lupa menggantinya. Untuk ke depannya, kami akan menggunakan NPWP yang baru,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2023 | 14:12 WIB

apakah pajak itu wajib bagi usaha kecil-kecilan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar