KOTA MEDAN

Gandeng Kejaksaan, Tim Penagih Tunggakan Pajak Dibentuk

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 17:26 WIB
Gandeng Kejaksaan, Tim Penagih Tunggakan Pajak Dibentuk

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara menggandeng Kejaksaan Negeri Medan untuk membentuk tim khusus yang akan menagih tunggakan pajak daerah.

Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho mengatakan pembentukan tim tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah risiko kebocoran penerimaan pajak daerah. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sesuai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

"[Ini] diikuti dengan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara berkala untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan hasil penjualan," katanya, dikutip pada Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Arief mengatakan selama ini Pemkot Medan telah melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Misalnya, dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di tempat usaha restoran, hiburan, serta hotel.

Pemantauan kepatuhan dalam penyetoran pajak berdasarkan tapping box telah berjalan secara online. Langkah itu membuat kepatuhan pelaku usaha makin baik.

Pemkot lantas melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah lainnya dengan menyampaikan STPD secara online. Dengan sistem tersebut, wajib pajak kini tinggal mengakses STPD-nya melalui ponsel.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, Arief ingin upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah lebih baik dengan membentuk tim penunggak pajak bersama Kejaksaan Negeri. Dengan tim tersebut, Dinas Pendapatan Daerah dan Kejaksaan Negeri Medan bisa dengan cepat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.

Dikutip dari gosumut.com, Arief juga tengah mempertimbangkan untuk memasang spanduk berbunyi ‘Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak’. Spanduk tersebut akan diberikan pada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemerintah Kota Medan merancang pendapatan dalam APBN 2021 senilai Rp5,15 triliun. Pemkot menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,15 triliun atau 41,90%, sedangkan dana transfer senilai Rp2,99 triliun atau 57,10%.

Misalnya pada pajak hotel, target penerimaannya senilai Rp121 miliar, sedangkan pajak restoran Rp250 miliar, pajak hiburan Rp47 miliar, serta pajak reklame Rp34 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2020 | 23:27 WIB

Moga dengan kerjasama ini, tunggakan pajak daerah di provinsi Sumatera Utara dapat segera dibayar oleh wajib pajak yg bersangkutan agar pendapatan daerah tidak tersendat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru